SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen, mengungkapkan dana jasa pelayanan COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 Hangus atau tidak dapat dicairkan oleh pemerintah. Akibat keterlambatan pengusulan pencairan.
"Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021, namun karena tidak lengkap seperti pelayanan pasien COVID-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran," kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Zulkarnaen, Kamis 19 Mei 2022.
Penjelasan Kadinkes ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku dipimpin wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan.
Dia mencontohkan penanganan pasien COVID-19 harus disertai hasil pemeriksaan PCR sebagai data pendukung baru bisa diusulkan ke Kemenkes RI. Tetapi kalau tidak ada data pendukungnya, maka anggarannya tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tuntut Setop Perampasan Tanah Adat di Maluku
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengingatkan sebaiknya jangan ada bahasa "Hangus". Karena Rp36 miliar itu dana yang cukup besar.
"Kesannya itu menghapus keringat atau kerja keras para nakes dengan tidak manusiawi," ujarnya.
"Harusnya dibilang Rp36 miliar itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintah. Karena sesuai ketentuannya ada keterlambatan pengusulan pencairan oleh Dinkes," tegasnya.
Keterlambatan pengusulan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan agar tidak terulang lagi, dan diharapkan semua hal yang berhubungan dengan masalah administrasi pengusulan pencairan dana harus disiapkan secara matang dan lengkap.
"Hanya karena administrasi, hak orang lain jadi tidak terbayarkan. Padahal ada anggaran yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah," tandas Ruslan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Klaim Revisi UU Kedokteran Dorongan Masyarakat
Komisi IV juga meminta Direktur RSUD Haulussy Ambon yang baru, dr. Nazarudin untuk menginventarisir semua persoalan internal yang ada di RSUD tersebut.
Yang paling utama adalah keterlambatan klaim BPJS dan menjadi beban utang rumah sakit.
Kalau terhitung sejak Januari 2022 sesuai surat itu hampir mencapai Rp42 miliar untuk biaya obat-obatan dan yang lainnya, sehingga komisi meminta ada koordinasi intens dengan BPJS.
Sebab klaim BPJS sesuai aturan hanya tujuh hari, dan kalau pasien dirawat 10 hari, maka empat hari ditanggung oleh pihak rumah sakit. Namun karena keterbatasan maka dibebankan lagi kepada pasien. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini
-
Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
-
Luas Wilayah Sulsel Berkurang Ribuan Kilometer, Jadi Milik Siapa?
-
Intip Teknologi Mesin Cetak Masa Depan di Makassar, Harga Miliaran Rupiah