SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen, mengungkapkan dana jasa pelayanan COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 Hangus atau tidak dapat dicairkan oleh pemerintah. Akibat keterlambatan pengusulan pencairan.
"Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021, namun karena tidak lengkap seperti pelayanan pasien COVID-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran," kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Zulkarnaen, Kamis 19 Mei 2022.
Penjelasan Kadinkes ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku dipimpin wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan.
Dia mencontohkan penanganan pasien COVID-19 harus disertai hasil pemeriksaan PCR sebagai data pendukung baru bisa diusulkan ke Kemenkes RI. Tetapi kalau tidak ada data pendukungnya, maka anggarannya tidak bisa dicairkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengingatkan sebaiknya jangan ada bahasa "Hangus". Karena Rp36 miliar itu dana yang cukup besar.
"Kesannya itu menghapus keringat atau kerja keras para nakes dengan tidak manusiawi," ujarnya.
"Harusnya dibilang Rp36 miliar itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintah. Karena sesuai ketentuannya ada keterlambatan pengusulan pencairan oleh Dinkes," tegasnya.
Keterlambatan pengusulan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan agar tidak terulang lagi, dan diharapkan semua hal yang berhubungan dengan masalah administrasi pengusulan pencairan dana harus disiapkan secara matang dan lengkap.
"Hanya karena administrasi, hak orang lain jadi tidak terbayarkan. Padahal ada anggaran yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah," tandas Ruslan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tuntut Setop Perampasan Tanah Adat di Maluku
Komisi IV juga meminta Direktur RSUD Haulussy Ambon yang baru, dr. Nazarudin untuk menginventarisir semua persoalan internal yang ada di RSUD tersebut.
Yang paling utama adalah keterlambatan klaim BPJS dan menjadi beban utang rumah sakit.
Kalau terhitung sejak Januari 2022 sesuai surat itu hampir mencapai Rp42 miliar untuk biaya obat-obatan dan yang lainnya, sehingga komisi meminta ada koordinasi intens dengan BPJS.
Sebab klaim BPJS sesuai aturan hanya tujuh hari, dan kalau pasien dirawat 10 hari, maka empat hari ditanggung oleh pihak rumah sakit. Namun karena keterbatasan maka dibebankan lagi kepada pasien. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sop Duren Samata Viral di MTF Market! Rahasia Rasa Bikin Nagih Terungkap
-
Golkar Sadar Diri: Bahlil Akui Anak Muda Kunci Menang di 2029, Begini Strateginya!
-
Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
-
Malut United U-20 Hancurkan PSM Makassar: Pesta Gol 4-0
-
Dinilai Hina Tradisi Toraja, Pandji Pragiwaksono Didesak Segera Minta Maaf