Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 10:44 WIB
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami (dua kiri) saat ekspos penangkapan buronan di kantor Kejati Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (18/5/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Soertami menerangkan bahwa awalnya terpidana Abu telah dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai instruksi pimpinan Kejati Sulsel, R Febrytrianto, meminta jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Mengimbau kepada seluruh DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya menegaskan. (Antara)

Baca Juga: Sumber Kekayaan Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Ekspor CPO

Load More