SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tana Toraja, dibantu Kejaksaan Agung berhasil menangkap Abu Rizal Azhar, terdakwa kasus korupsi subsidi pengadaan perangkat komputer di Kabupaten Toraja Utara.
"Terpidana ditangkap di seputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat oleh tim. Selanjutnya, mengamankan terpidana, dan dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Makassar untuk dieksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soertami, Rabu 18 Mei 2022.
Untuk kasus terpidana bermula pada proyek Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2011 berupa subsidi Hardware (perangkat keras) dan Software (perangkat lunak) komputer untuk pembelajaran bagi SMP guna peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan setempat.
Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kemendiknas melalui Direktorat pembinaan SMP, tercatat ada 11 SMP memenuhi persyaratan penerima bantuan dana subsidi bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Ekspor CPO
Anggaran tersebut disalurkan melalui rekening bank milik sekolah masing-masing pada 11 SMP sebesar Rp31 juta sesuai alokasi anggaran dari pengajuan terpidana, bersama rekannya Syahran Syahrul Tambing dan Paulus Kobba dengan menggunakan perusahaan CV Fajar Utama.
Namun berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, bahwa untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20 juta per satu paket.
Atas perbuatan terpidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp121 juta. Para terpidana dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kejagung Fokus Telisik Korupsi Minyak Goreng Di 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Ekspor CPO
Dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dengan uang pengganti Rp20 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional