SuaraSulsel.id - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengingatkan masyarakat. Untuk tidak terlalu euforia atau gembira berlebihan menyikapi kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah memiliki kebiasaan positif dalam menjaga kesehatan. Terutama soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” tegas Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.
Moeldoko menegaskan, kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk merubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan COVID-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Ia menegaskan, meski pun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.
"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” imbuhnya.
Moeldoko mengatakan, pandemi COVID-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, ujar dia, COVID-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah. Seperti penguatan Puskesmas dan Posyandu.
“Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi massal. Terlebih, risiko penularan COVID19 di dalam ruangan lebih besar. “Apalagi Indoor yang ber-AC,” ucap Panglima TNI 2013-2015 itu.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker Di Ruang Terbuka, Moeldoko: Jangan Terlalu Euforia
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kebijakan tersebut dikeluarkan, tidak lepas dari kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk lepas masker. Tapi, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus bermasker.
Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap tidak boleh melepas masker saat beraktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
6.624 Honorer Sulsel Akhirnya Terima SK PPPK, Cek Siapa yang Lolos!
-
Gubernur Sulsel dan Ketua TP PKK Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana
-
Wakil Mendagri Puji Sulsel: Provinsi Terbaik dalam Mitigasi Perubahan Iklim
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah