SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan dalam konteks NKRI otonomi daerah bermakna sebagai bentuk pembagian kekuasaan kepada daerah dengan tetap berpegang pada kaidah dan batasan kewenangan.
"Ketentuan norma Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (7) Jo Pasal 18 B Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memberikan rules penyelenggaraan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi simetris dan asimetris," kata dia saat menjadi saksi ahli Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Selasa.
Fahri Bachmid mengatakan basis fundamental penyelenggaraan otonomi tersebut berpijak pada konsepsi pembagian/pelimpahan kekuasaan kepada daerah. Baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Pembagian kekuasaan dimaksudkan agar masing-masing daerah berkembang dengan mudah, dan memberikan akses pelayanan dari segala sektor kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan cepat sesuai kekhususan maupun keragaman daerah.
Baca Juga: Rumahnya Pernah Dibakar Pelaku Penculikan Anak, Umi Pipik Bereaksi Keras: Kurang Ajar Banget!
Kata "dibagi", ujar dia, pada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menekankan eksistensi NKRI sebagai suatu entitas yang lebih dulu ada. Diksi yang digunakan oleh UUD NRI Tahun 1945 bukan dengan kata "terdiri atas/dari".
"Hal ini disadari dengan maksud untuk menghindari pemahaman atau konstruksi hukum daerah-daerah lebih dulu ada dari pada NKRI," jelas dia.
Pembagian atau pemberian kekuasaan dalam konteks otonomi daerah tidak bisa dimaknai sebagai distribution of power pada kerangka NKRI. Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya.
Meskipun corak otonomi-nya adalah otonomi khusus, namun konsep dasar pemberian otonomi tersebut tetap dalam kaidah dan pengaturan otonomi daerah, ujarnya.
"Otonomi khusus Provinsi Papua diberikan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua. Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya," tutur Fahri.
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
Disamping itu, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu upaya melanjutkan serta mengoptimalkan pengelolaan penerimaan.
Berita Terkait
-
Dibongkar Umi Pipik, Ini Alasan Celine Evangelista Belum Berhijab Meski Sudah 3 Kali Umrah
-
Usai Lebaran di Mekkah, Celine Evangelista juga Rayakan Ulang Tahun Sambil Umrah
-
Ayu Ting Ting Mau Boyong Keluarga Liburan ke Jepang
-
Ibu Ayu Ting Ting Bikin Konten Ramadan, Perhiasannya Tuai Omongan
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok