SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan dalam konteks NKRI otonomi daerah bermakna sebagai bentuk pembagian kekuasaan kepada daerah dengan tetap berpegang pada kaidah dan batasan kewenangan.
"Ketentuan norma Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (7) Jo Pasal 18 B Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memberikan rules penyelenggaraan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi simetris dan asimetris," kata dia saat menjadi saksi ahli Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Selasa.
Fahri Bachmid mengatakan basis fundamental penyelenggaraan otonomi tersebut berpijak pada konsepsi pembagian/pelimpahan kekuasaan kepada daerah. Baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Pembagian kekuasaan dimaksudkan agar masing-masing daerah berkembang dengan mudah, dan memberikan akses pelayanan dari segala sektor kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan cepat sesuai kekhususan maupun keragaman daerah.
Baca Juga: Rumahnya Pernah Dibakar Pelaku Penculikan Anak, Umi Pipik Bereaksi Keras: Kurang Ajar Banget!
Kata "dibagi", ujar dia, pada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menekankan eksistensi NKRI sebagai suatu entitas yang lebih dulu ada. Diksi yang digunakan oleh UUD NRI Tahun 1945 bukan dengan kata "terdiri atas/dari".
"Hal ini disadari dengan maksud untuk menghindari pemahaman atau konstruksi hukum daerah-daerah lebih dulu ada dari pada NKRI," jelas dia.
Pembagian atau pemberian kekuasaan dalam konteks otonomi daerah tidak bisa dimaknai sebagai distribution of power pada kerangka NKRI. Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya.
Meskipun corak otonomi-nya adalah otonomi khusus, namun konsep dasar pemberian otonomi tersebut tetap dalam kaidah dan pengaturan otonomi daerah, ujarnya.
"Otonomi khusus Provinsi Papua diberikan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua. Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya," tutur Fahri.
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
Disamping itu, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu upaya melanjutkan serta mengoptimalkan pengelolaan penerimaan.
Hal itu dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran. Termasuk untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di Papua sesuai kebutuhan, perkembangan dan aspirasi masyarakat.
Ia menekankan dalam pemberian serta pelaksanaan otonomi khusus tetap harus berpedoman pada kerangka hukum yang dibentuk oleh negara melalui produk hukum berbentuk undang-undang.
"Ini bermakna otonomi yang dimiliki dan dijalankan tiap-tiap daerah berada pada koridor NKRI sehingga tidak timbul kesan adanya kekuatan terpisah antara daerah otonom dengan negara," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki