SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan dalam konteks NKRI otonomi daerah bermakna sebagai bentuk pembagian kekuasaan kepada daerah dengan tetap berpegang pada kaidah dan batasan kewenangan.
"Ketentuan norma Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (7) Jo Pasal 18 B Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memberikan rules penyelenggaraan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi simetris dan asimetris," kata dia saat menjadi saksi ahli Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Selasa.
Fahri Bachmid mengatakan basis fundamental penyelenggaraan otonomi tersebut berpijak pada konsepsi pembagian/pelimpahan kekuasaan kepada daerah. Baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Pembagian kekuasaan dimaksudkan agar masing-masing daerah berkembang dengan mudah, dan memberikan akses pelayanan dari segala sektor kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan cepat sesuai kekhususan maupun keragaman daerah.
Baca Juga: Rumahnya Pernah Dibakar Pelaku Penculikan Anak, Umi Pipik Bereaksi Keras: Kurang Ajar Banget!
Kata "dibagi", ujar dia, pada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menekankan eksistensi NKRI sebagai suatu entitas yang lebih dulu ada. Diksi yang digunakan oleh UUD NRI Tahun 1945 bukan dengan kata "terdiri atas/dari".
"Hal ini disadari dengan maksud untuk menghindari pemahaman atau konstruksi hukum daerah-daerah lebih dulu ada dari pada NKRI," jelas dia.
Pembagian atau pemberian kekuasaan dalam konteks otonomi daerah tidak bisa dimaknai sebagai distribution of power pada kerangka NKRI. Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya.
Meskipun corak otonomi-nya adalah otonomi khusus, namun konsep dasar pemberian otonomi tersebut tetap dalam kaidah dan pengaturan otonomi daerah, ujarnya.
"Otonomi khusus Provinsi Papua diberikan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua. Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya," tutur Fahri.
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
Disamping itu, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu upaya melanjutkan serta mengoptimalkan pengelolaan penerimaan.
Berita Terkait
-
Menangis Saat Mencium Kabah, Celine Evangelista: Aku Bersaksi Bahwa Allah Tuhanku
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Al Ghifari Bagai Pengganti Keberadaan Jefri Al Buchori; Anugerah Terindah
-
Celine Evangelista Pakai Cadar, Pesannya Bikin Merinding: Tolong Jangan Ungkit Masa Lalu!
-
5 Potret Rumah Baru Ayu Ting Ting, Lebih Mewah Ketimbang di Depok?
-
Baekhyun x UMI 'Do What You Do', Ungkapan Manis Pahit Setelah Putus Cinta
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta