SuaraSulsel.id - Seorang penagih utang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami penganiayaan. Saat berkunjung ke rumah nasabah yang menunggak iuran pinjaman.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Polres Konawe mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang nasabah saat ditagih angsuran pinjaman koperasi.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut berawal saat saksi bersama korban yang bernama Irma warga Kecamatan Sampara, pergi menagih ke rumah Radia Massa.
Nasabah yang beralamat di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 17.40 Wita, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, saksi masuk dan bertemu dengan Radia Massa untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu Radia Massa hanya mampu membayar 1 kali angsurannya. Sementara angsuran yang telah menunggak belum bisa dibayarkan.
"Pada saat pengisian BSS atau kwitansi pembayaran, terjadi kesalahan penulisan. Sehingga saksi terpaksa memanggil korban Irma untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa tentang kesalahan tersebut," jelas AKP Mochamad Jacu, Rabu 11 Mei 2022.
Suami Nasabah Mengamuk
Pada saat perdebatan terjadi, tiba-tiba Isra yang merupakan suami dari Radia Massa datang. Langsung menendang mulut Irma menggunakan kaki kanan. Sehingga tubuh Irma terhempas ke dinding rumah.
"Atas penganiayaan itu, korban Irma mengalami pendarahan di mulut dan gigi bawahnya tercabut," imbuhnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Minta Tunda Bayar Utang, Klaim Kinerja Kian Membaik
Sementara itu, dari kesaksian Isra suami Radia Massa, pada saat terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa, dirinya sedang berada di kamar mandi.
Kemudian ia keluar dari kamar mandi dan melihat istrinya sedang berdebat dengan Irma tentang pinjaman uang.
"Setelah itu saya berkata kepada Irma, “kenapa setiap datang marah-marah terus” tetapi Irma tidak menghiraukan saya. Kemudian saya datang ke arahnya dan langsung menendang mulutnya," jelas Isra.
Isra menambahkan, tindakan yang dilakukannya tersebut dikarenakan ada perkataan yang kurang menyenangkan dari Irma kepada istrinya.
"Perbuatan tersebut saya lakukan karena ada perkataan dari Irma kepada istri saya yang membuat saya marah dan tersinggung sehingga saya emosi dan menendangnya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September