SuaraSulsel.id - Seorang penagih utang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami penganiayaan. Saat berkunjung ke rumah nasabah yang menunggak iuran pinjaman.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Polres Konawe mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang nasabah saat ditagih angsuran pinjaman koperasi.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut berawal saat saksi bersama korban yang bernama Irma warga Kecamatan Sampara, pergi menagih ke rumah Radia Massa.
Nasabah yang beralamat di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 17.40 Wita, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, saksi masuk dan bertemu dengan Radia Massa untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu Radia Massa hanya mampu membayar 1 kali angsurannya. Sementara angsuran yang telah menunggak belum bisa dibayarkan.
"Pada saat pengisian BSS atau kwitansi pembayaran, terjadi kesalahan penulisan. Sehingga saksi terpaksa memanggil korban Irma untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa tentang kesalahan tersebut," jelas AKP Mochamad Jacu, Rabu 11 Mei 2022.
Suami Nasabah Mengamuk
Pada saat perdebatan terjadi, tiba-tiba Isra yang merupakan suami dari Radia Massa datang. Langsung menendang mulut Irma menggunakan kaki kanan. Sehingga tubuh Irma terhempas ke dinding rumah.
"Atas penganiayaan itu, korban Irma mengalami pendarahan di mulut dan gigi bawahnya tercabut," imbuhnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Minta Tunda Bayar Utang, Klaim Kinerja Kian Membaik
Sementara itu, dari kesaksian Isra suami Radia Massa, pada saat terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa, dirinya sedang berada di kamar mandi.
Kemudian ia keluar dari kamar mandi dan melihat istrinya sedang berdebat dengan Irma tentang pinjaman uang.
"Setelah itu saya berkata kepada Irma, “kenapa setiap datang marah-marah terus” tetapi Irma tidak menghiraukan saya. Kemudian saya datang ke arahnya dan langsung menendang mulutnya," jelas Isra.
Isra menambahkan, tindakan yang dilakukannya tersebut dikarenakan ada perkataan yang kurang menyenangkan dari Irma kepada istrinya.
"Perbuatan tersebut saya lakukan karena ada perkataan dari Irma kepada istri saya yang membuat saya marah dan tersinggung sehingga saya emosi dan menendangnya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Begini Cara Polda Sulteng Pulihkan Mental Keluarga Mantan Teroris di Poso
-
Longsor di Sidrap: 384 KK Terisolasi, Akses Jalan Utama Putus Total
-
Bongkar Taktik Jitu Malut United, Bikin PSM Makassar Frustrasi Total
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir