SuaraSulsel.id - Seorang penagih utang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami penganiayaan. Saat berkunjung ke rumah nasabah yang menunggak iuran pinjaman.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Polres Konawe mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang nasabah saat ditagih angsuran pinjaman koperasi.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut berawal saat saksi bersama korban yang bernama Irma warga Kecamatan Sampara, pergi menagih ke rumah Radia Massa.
Nasabah yang beralamat di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 17.40 Wita, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, saksi masuk dan bertemu dengan Radia Massa untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu Radia Massa hanya mampu membayar 1 kali angsurannya. Sementara angsuran yang telah menunggak belum bisa dibayarkan.
"Pada saat pengisian BSS atau kwitansi pembayaran, terjadi kesalahan penulisan. Sehingga saksi terpaksa memanggil korban Irma untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa tentang kesalahan tersebut," jelas AKP Mochamad Jacu, Rabu 11 Mei 2022.
Suami Nasabah Mengamuk
Pada saat perdebatan terjadi, tiba-tiba Isra yang merupakan suami dari Radia Massa datang. Langsung menendang mulut Irma menggunakan kaki kanan. Sehingga tubuh Irma terhempas ke dinding rumah.
"Atas penganiayaan itu, korban Irma mengalami pendarahan di mulut dan gigi bawahnya tercabut," imbuhnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Minta Tunda Bayar Utang, Klaim Kinerja Kian Membaik
Sementara itu, dari kesaksian Isra suami Radia Massa, pada saat terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa, dirinya sedang berada di kamar mandi.
Kemudian ia keluar dari kamar mandi dan melihat istrinya sedang berdebat dengan Irma tentang pinjaman uang.
"Setelah itu saya berkata kepada Irma, “kenapa setiap datang marah-marah terus” tetapi Irma tidak menghiraukan saya. Kemudian saya datang ke arahnya dan langsung menendang mulutnya," jelas Isra.
Isra menambahkan, tindakan yang dilakukannya tersebut dikarenakan ada perkataan yang kurang menyenangkan dari Irma kepada istrinya.
"Perbuatan tersebut saya lakukan karena ada perkataan dari Irma kepada istri saya yang membuat saya marah dan tersinggung sehingga saya emosi dan menendangnya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?