Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 Mei 2022 | 15:13 WIB
Ilustrasi gigi copot ditendang [Facebook]

SuaraSulsel.id - Seorang penagih utang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami penganiayaan. Saat berkunjung ke rumah nasabah yang menunggak iuran pinjaman.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Polres Konawe mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang nasabah saat ditagih angsuran pinjaman koperasi.

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut berawal saat saksi bersama korban yang bernama Irma warga Kecamatan Sampara, pergi menagih ke rumah Radia Massa.

Nasabah yang beralamat di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 17.40 Wita, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Minta Tunda Bayar Utang, Klaim Kinerja Kian Membaik

Selanjutnya, saksi masuk dan bertemu dengan Radia Massa untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu Radia Massa hanya mampu membayar 1 kali angsurannya. Sementara angsuran yang telah menunggak belum bisa dibayarkan.

"Pada saat pengisian BSS atau kwitansi pembayaran, terjadi kesalahan penulisan. Sehingga saksi terpaksa memanggil korban Irma untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa tentang kesalahan tersebut," jelas AKP Mochamad Jacu, Rabu 11 Mei 2022.

Pelaku penganiayaan terhadap penagih utang di Konawe ditangkap polisi [Telisik.id]

Suami Nasabah Mengamuk

Pada saat perdebatan terjadi, tiba-tiba Isra yang merupakan suami dari Radia Massa datang. Langsung menendang mulut Irma menggunakan kaki kanan. Sehingga tubuh Irma terhempas ke dinding rumah.

"Atas penganiayaan itu, korban Irma mengalami pendarahan di mulut dan gigi bawahnya tercabut," imbuhnya.

Baca Juga: Langka, Bocah 6 Tahun Temukan Fosil Gigi Megalodon di Pantai Inggris

Sementara itu, dari kesaksian Isra suami Radia Massa, pada saat terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa, dirinya sedang berada di kamar mandi.

Kemudian ia keluar dari kamar mandi dan melihat istrinya sedang berdebat dengan Irma tentang pinjaman uang.

"Setelah itu saya berkata kepada Irma, “kenapa setiap datang marah-marah terus” tetapi Irma tidak menghiraukan saya. Kemudian saya datang ke arahnya dan langsung menendang mulutnya," jelas Isra.

Isra menambahkan, tindakan yang dilakukannya tersebut dikarenakan ada perkataan yang kurang menyenangkan dari Irma kepada istrinya.

"Perbuatan tersebut saya lakukan karena ada perkataan dari Irma kepada istri saya yang membuat saya marah dan tersinggung sehingga saya emosi dan menendangnya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Load More