SuaraSulsel.id - Seorang penagih utang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami penganiayaan. Saat berkunjung ke rumah nasabah yang menunggak iuran pinjaman.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Polres Konawe mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang nasabah saat ditagih angsuran pinjaman koperasi.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut berawal saat saksi bersama korban yang bernama Irma warga Kecamatan Sampara, pergi menagih ke rumah Radia Massa.
Nasabah yang beralamat di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 17.40 Wita, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, saksi masuk dan bertemu dengan Radia Massa untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu Radia Massa hanya mampu membayar 1 kali angsurannya. Sementara angsuran yang telah menunggak belum bisa dibayarkan.
"Pada saat pengisian BSS atau kwitansi pembayaran, terjadi kesalahan penulisan. Sehingga saksi terpaksa memanggil korban Irma untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa tentang kesalahan tersebut," jelas AKP Mochamad Jacu, Rabu 11 Mei 2022.
Suami Nasabah Mengamuk
Pada saat perdebatan terjadi, tiba-tiba Isra yang merupakan suami dari Radia Massa datang. Langsung menendang mulut Irma menggunakan kaki kanan. Sehingga tubuh Irma terhempas ke dinding rumah.
"Atas penganiayaan itu, korban Irma mengalami pendarahan di mulut dan gigi bawahnya tercabut," imbuhnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Minta Tunda Bayar Utang, Klaim Kinerja Kian Membaik
Sementara itu, dari kesaksian Isra suami Radia Massa, pada saat terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa, dirinya sedang berada di kamar mandi.
Kemudian ia keluar dari kamar mandi dan melihat istrinya sedang berdebat dengan Irma tentang pinjaman uang.
"Setelah itu saya berkata kepada Irma, “kenapa setiap datang marah-marah terus” tetapi Irma tidak menghiraukan saya. Kemudian saya datang ke arahnya dan langsung menendang mulutnya," jelas Isra.
Isra menambahkan, tindakan yang dilakukannya tersebut dikarenakan ada perkataan yang kurang menyenangkan dari Irma kepada istrinya.
"Perbuatan tersebut saya lakukan karena ada perkataan dari Irma kepada istri saya yang membuat saya marah dan tersinggung sehingga saya emosi dan menendangnya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI
-
Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah
-
Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman