SuaraSulsel.id - Jefry Wenda (JW), Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, ditangkap di kawasan Perumahan Perumnas 4 Waena, Kota Jayapura, Selasa siang 10 Mei 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, selain Jefry, kepolisian juga menangkap enam orang lainnya berinisial OS, OB, IK, AD MM dan NI.
Jefry Wenda ditangkap pasca pembubaran massa aksi 10 Mei di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas dalam sesi jumpa pers menyampaikan, penangkapan tersebut terkait dengan seruan ataupun ajakan JW kepada masyarakat luas melalui media sosial.
“Mereka kami minta klarifikasi terkait pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,” kata Gustav di Mapolresta Jayapura Kota.
Gustav menyebut, seruan di media sosial perlu ditindaklanjuti kepolisian. Hal itu disebutkan karena seruan tampak provokatif dan rentan mengganggu kondusifitas masyarakat di Kota Jayapura.
“Perlu kami kaji dari pada kalimat yang ada dalam seruan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” jelas Gustav lagi.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota membubarkan paksa sekelompok massa di sejumlah titik yang akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pemekaran dan Otsus Papua, pada Selasa 10 Mei 2022.
Langkah tegas pembubaran paksa ini menyusul potensi gangguan keamanan hingga dapat menimbulkan kerusuhan dalam aksi yang diserukan Petisi Rakyat Papua.
Baca Juga: Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus
Sebanyak 1.185 personel gabungan Polri-TNI telah dikerahkan untuk mengantisipasi aksi 10 Mei di Jayapura. Selain personel, kepolisian juga mengerahkan mobil water canon untuk membubarkan massa.
Razia Senjata Tajam
Aparat kepolisian juga melakukan razia di sejumlah titik. Misalnya razia yang digelar jajaran Polres Jayapura di Puspenka Hawai Sentani dan depan Markas Polsek Sentani Timur.
Dalam razia tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 6 senjata tajam, 2 bambu runcing, 13 mata panah serta noken dan gelang bermotif Bintang Kejora, aparat juga mengamankan 15 sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan salah satu di antaranya ditengarai merupakan hasil curian.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, razia ini sebagai upaya mengantisipasi atau penyekatan arus massa yang hendak mengikuti aksi 10 Mei di Kota Jayapura.
Dalam aksi 10 Mei, massa yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua akan menyuarakan penolakan otonomi khusus, dan pemekaran Daerah Otonomi Baru. Aksi ini merupakan aksi lanjutan atau jilid 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak