SuaraSulsel.id - Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan digelar secara hybrid. Sidang ini juga dihadiri perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam serta Duta Besar (Dubes) negara sahabat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya mengatakan sidang Isbat memutuskan hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin 2 Mei 2022. Lantas mengapa pemerintah terkesan lambat memutuskan hasil sidang isbat? Padahal ketinggian hilal sudah lebih 3 derajat.
Meski ketinggian hilal di Indonesia sudah lebih 3 derajat, Pemerintah Indonesia tetap menunggu hasil pengamatan langsung atau rukyatul hilal.
Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama menyampaikan bahwa secara hisab, hilal awal Syawal 1443 Hijriyah di Indonesia dimungkinkan berhasil dirukyat pada hari ini, Minggu (1/5/2022).
Hal ini disebabkan, berdasarkan perhitungan, posisi bulan pada hari ini yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 Hijriyah. Sudah berada dalam Kriteria Baru MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore).
Penjelasan ini disampaikan Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Cecep Nurwendaya saat memaparkan posisi hilal secara astronomis (hisab) dalam Seminar Posisi Hilal Penentu Awal Syawal 1443 H di Jakarta.
"Berdasar hisab Kriteria Baru MABIMS (3-6,4), baik menggunakan elongasi toposentrik maupun geosentrik di Indonesia sudah memenuhi syarat kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat," ungkap Cecep.
Dalam seminar yang digelar jelang Sidang Isbat (penetapan) Awal Syawal 1443 Hijriah, pakar astronomi ini menjelaskan, 3-6,4 adalah rumusan kriteria baru MABIMS dalam masalah penentuan awal bulan kamariah. Kriteria ini diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan pada awal Ramadan 1443 H/2022 M.
Kriteria tersebut menetapkan bahwa awal bulan kamariah dinyatakan masuk dan tiba bila memenuhi parameter ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, disingkat 3-6,4.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1443 H Jatuh pada 2 Mei Besok
Cecep menambahkan, posisi hilal ini dilihat dari sudut terjauh bulan (elongasi) diukur dari pusat inti bumi (geosentrik) dan diukur dari permukaan bumi (toposentrik).
Dalam paparannya, Cecep mengungkapkan, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan pada 1 Mei 2022, ketinggian hilal di Indonesia berada pada rentang 3,79 derajat sampai 5,56 derajat.
"Ini menunjukkan semua daerah telah memenuhi tinggi Kriteria Baru MABIMS," ungkap Cecep.
Sementara, rentang elongasi geosentrik berkisar antara 5,2 derajat sampai dengan 7,2 derajat.
"Artinya, sebagian daerah telah memenuhi Kriteria Baru MABIMS. Karena menggunakan konsep wilayatul hukmi, maka bisa dikatakan, di Indonesia sudah memenuhi kriteria," papar Cecep.
Hal ini juga diperkuat dengan rentang elongasi toposentris yang berada pada kisaran 4,9 derajat sampai dengan 6,4 derajat.
"Pulau Breuh di Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria," terang Cecep.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil