SuaraSulsel.id - Seorang mantan karyawan dan perusahaan di kota Makassar saling tuntut gegara Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka sama-sama melayangkan somasi walau sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan.
Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar, yakni Rp5 miliar.
Kuasa hukum Syamsul, Amiruddin mengatakan kliennya menerima dua surat somasi sekaligus. Namun semuanya dianggap cacat hukum. Karena surat somasi itu ditandatangani Ridwan.
Ridwan disebut tidak punya kapasitas dan legalitas untuk mewakili PT Karya Alam Selaras dalam melayangkan somasi. Dia bukan Direktur Utama sehingga dianggap tidak punya legal standing.
"Somasi itu tidak layak, ilegal dan tidak punya legal standing sama sekali. Cacat formil, dan ini adalah perbuatan yang sangat merugikan buat klien kami, dan kami akan mengambil langkah hukum," kata Amiruddin.
Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar itu kemudian berencana bakal mengambil langkah hukum terhadap Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras.
Pihaknya melayangkan somasi balik, atas perbuatannya. Ridwan juga diminta meminta maaf ke Syamsul.
"Jika Ridwan tidak menanggapi sama sekali saya akan mengambil jalur hukum," ujarya.
Baca Juga: Tetiba Orang Minta THR Padahal Tak Pernah Silaturahmi, Gus Miftah Beri Reaksi Begini
Kuasa Hukum Syamsul meminta ganti rugi secara inmateril kepada PT Karya Alam Selaras, atas dampak yang diberikan kepada kliennya. Ridwan dituntut Rp5 miliar.
Karena Syamsul merupakan tulang punggung keluarga. Dia yang menanggung kebutuhan orang tua dan ketiga orang adiknya.
Kata Amiruddin, kliennya sampai takut bekerja. Ia dimintai uang Rp1 miliar padahal orang kurang mampu.
"Kami menuntut kerugian inmaterial sebesar Rp 5 miliar. Klien kami sangat dirugikan secara inmateril, dia sampai takut bekerja, dan klien kami ini tulang punggung keluarga loh, dia membiayai tiga adiknya ibunya, serta neneknya," ungkapnya.
Sebelumnya, Syamsul dituntut Rp1 miliar oleh perusahaan tempatnya bekerja. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.
Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan media. Sehingga ia dituntut Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Beda Usia 53 Tahun, Pernikahan Haji Buhari Dengan Anak 18 Tahun Disorot Publik
-
Pembangunan Pelabuhan di Kecamatan Tonra Bone Disetujui Pelindo
-
Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
-
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
-
Ekspansi Global BRI Holding UMi Dimulai, Pegadaian Raih Pendanaan Jepang