SuaraSulsel.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 398 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus atau potongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijiriah/2022 masehi.
"Tujuan pemberian remisi ini sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Kepala Rutan Makassar, Moch Muhidin, di Makassar, Sabtu 30 April 2022.
Data pengusulan penerima Remisi Khusus (RK) 1, untuk 15 hari sebanyak 180 orang, satu bulan 213 orang, dan satu bulan 15 hari empat orang. RK 2, satu orang dengan remisi satu bulan.
Sedangkan jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 24 orang, atas kasus narkotika.
Muhidin menjelaskan, persyaratan pemberian remisi adalah narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan potongan masa tahanan, pertama, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir.
Terhitung dari tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan dengan baik.
Kedua, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait PP nomor 99 tahun 2012 Pasal 34A.
Selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan berupa, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan. Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Baca Juga: 30 Ucapan Lebaran Idul Fitri 2022, Pas Dijadikan Status WA, IG dan Facebook
Mengenai jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar sebanyak 1.839 orang, per tanggal 02 Mei 2022. Kapasitas Rutan 1.000 orang. Tercatat, sebanyak 505 orang narapidana, 1.329 orang tahanan, dan tambahan bayi bawaan lima orang
Rinciannya, kasus pidana umum 394 orang, narkotika 1.430 orang, korupsi enam orang, ilegal logging dua orang, ilegal trafficking dua orang. Jenis kelamin Laki-laki sebanyak 1.608 orang, perempuan 231 orang dan tambahan bayi bawaan lima orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
Terkini
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal