Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 30 April 2022 | 17:35 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. Serta denda paling banyak 300 juta rupiah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More