SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap pria inisial HR (30 tahun) akibat edarkan sabu. Pelaku memggunakan modus baru.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni dengan membungkus narkotika jenis sabu dengan bungkusan permen kosong.
Kabag Ops Polresta Kendari, Jupen Simanjutak mengatakan, pelaku ditangkap di lorong Mandiri, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"Berawal informasi masyarakat, tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Jupen, Selasa (26/4/2022).
Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti sabu di tubuh pelaku.
"Tersangka membawa 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,89 gram," ucapnya.
Pelaku juga mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
"Barang haram didapatkan dari lelaki bernama Daeng untuk diedarkan di lingkungan Kota Kendari," ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penggeladehan terhadap rumah pelaku.
Baca Juga: Bebas Hukuman Rehabilitasi, Netizen Bandingkan Kasus Nia Ramadhani dan Rachel Vennya
"Kami menemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, sebuah sumbu, dan dua buah korek api," ujar Hamka.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja