Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 April 2022 | 10:12 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap pria inisial HR (30 tahun) akibat edarkan sabu. Pelaku memggunakan modus baru. [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap pria inisial HR (30 tahun) akibat edarkan sabu. Pelaku memggunakan modus baru.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni dengan membungkus narkotika jenis sabu dengan bungkusan permen kosong.

Kabag Ops Polresta Kendari, Jupen Simanjutak mengatakan, pelaku ditangkap di lorong Mandiri, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

"Berawal informasi masyarakat, tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Jupen, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Bebas Hukuman Rehabilitasi, Netizen Bandingkan Kasus Nia Ramadhani dan Rachel Vennya

Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti sabu di tubuh pelaku.

"Tersangka membawa 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,89 gram," ucapnya.

Pelaku juga mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

"Barang haram didapatkan dari lelaki bernama Daeng untuk diedarkan di lingkungan Kota Kendari," ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penggeladehan terhadap rumah pelaku.

Baca Juga: Bentrok Geng Motor di Sukabumi, Polisi: 79 Pelaku Positif Sabu dan Benzo

"Kami menemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, sebuah sumbu, dan dua buah korek api," ujar Hamka.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup

Load More