SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas. Dalam kasus pembalakan hutan seluas 4,3 Ha. Alasannya karena yang bersangkutan tidak sengaja membabat hutan.
Legislator Gerindra itu sebelumnya didakwa jaksa pengadilan negeri Soppeng. Melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Luasnya 4,3 hektar.
Asmawi didakwa dua tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim malah memberikan vonis bebas.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin, 25 April 2022.
Selain Asmawi, vonis bebas juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis hakim tersebut. Jaksa bakal mengajukan kasasi.
"Kami keberatan jika disebut terdakwa tidak melakukan sesuai tuntutan (pembalakan liar). Kita ajukan kasasi segera mungkin," ujar Musdar, Rabu, 27 April 2022.
Ia mengatakan kasus ini bermula pada Agustus 2021. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Salah satunya adalah Asmawi. Awalnya, lahan itu dibeli dari pemilik bernama Naima.
Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Kabupaten Soppeng dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022
Namun Asmawi memerintahkan orang untuk menebang pohon di lahan tersebut. Hingga ke kawasan hutan lindung. Diganti dengan menanam pohon durian untuk dijadikan lokasi agro wisata.
Luas kawasan hutan lindung adalah sekitar 13 Ha. Namun Asmawi mengambil alih 4 Ha lebih.
Sementara, Kuasa hukum Asmawi, Abdul Rasyid mengaku siap menghadapi kasasi nota keberatan yang bakal diajukan jaksa. Ia yakin sejak awal kliennya tidak bersalah.
Dari fakta persidangan disebutkan bahwa obyek tanah yang dibeli oleh terdakwa dikelilingi oleh kawasan perkebunan. Di situ juga banyak penduduk.
Sehingga cukup sulit untuk membedakan mana lahan perkebunan, mana kawasan hutan lindung. Hakim menilai itu tidak disengaja.
"Dari fakta persidangan disebutkan bahwa itu tidak ada kesengajaan. Karena dikelilingi oleh kebun warga. Sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan dan dibebaskan dari tuntutan," ujar Rasyid.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI