SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas. Dalam kasus pembalakan hutan seluas 4,3 Ha. Alasannya karena yang bersangkutan tidak sengaja membabat hutan.
Legislator Gerindra itu sebelumnya didakwa jaksa pengadilan negeri Soppeng. Melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Luasnya 4,3 hektar.
Asmawi didakwa dua tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim malah memberikan vonis bebas.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin, 25 April 2022.
Selain Asmawi, vonis bebas juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis hakim tersebut. Jaksa bakal mengajukan kasasi.
"Kami keberatan jika disebut terdakwa tidak melakukan sesuai tuntutan (pembalakan liar). Kita ajukan kasasi segera mungkin," ujar Musdar, Rabu, 27 April 2022.
Ia mengatakan kasus ini bermula pada Agustus 2021. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Salah satunya adalah Asmawi. Awalnya, lahan itu dibeli dari pemilik bernama Naima.
Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Kabupaten Soppeng dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022
Namun Asmawi memerintahkan orang untuk menebang pohon di lahan tersebut. Hingga ke kawasan hutan lindung. Diganti dengan menanam pohon durian untuk dijadikan lokasi agro wisata.
Luas kawasan hutan lindung adalah sekitar 13 Ha. Namun Asmawi mengambil alih 4 Ha lebih.
Sementara, Kuasa hukum Asmawi, Abdul Rasyid mengaku siap menghadapi kasasi nota keberatan yang bakal diajukan jaksa. Ia yakin sejak awal kliennya tidak bersalah.
Dari fakta persidangan disebutkan bahwa obyek tanah yang dibeli oleh terdakwa dikelilingi oleh kawasan perkebunan. Di situ juga banyak penduduk.
Sehingga cukup sulit untuk membedakan mana lahan perkebunan, mana kawasan hutan lindung. Hakim menilai itu tidak disengaja.
"Dari fakta persidangan disebutkan bahwa itu tidak ada kesengajaan. Karena dikelilingi oleh kebun warga. Sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan dan dibebaskan dari tuntutan," ujar Rasyid.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam