Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 25 April 2022 | 15:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Korban yang masih anak-anak, kemudian menuruti permintaan ayahnya. Ia takut jika dibunuh.

Akibat perbuatannya, kata Usman, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman karena dilakukan oleh orang terdekat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Video Sedih, Driver Ojol Kerja Hantar Makanan Sembari Bonceng dan Gendong 2 Anaknya

Load More