SuaraSulsel.id - AS (44), pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SN (18). Pelaku mengancam korban berulang kali agar tak menceritakan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan pihaknya mengamankan AS di sekitaran tempat tinggalnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah setubuhi anaknya sejak tahun 2016," ujar Boby, Senin, 25 April 2022.
Kronologi kejadiannya adalah pelaku dan korban SN (18) tinggal serumah di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Pelaku sempat masuk ke kamar korban dan memaksa untuk menyetubuhi anaknya.
Kata Boby, korban diancam agar mau meladeni nafsu ayahnya. Pelaku berdalih bakal meninggalkan korban dan ibunya jika tidak mau.
"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," jelas Boby.
Lalu pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal ke Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
Pelaku kembali mengancam korban dengan alasan yang berbeda. Pelaku mengaku akan memukul korban jika tidak melayaninya.
"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa kembali. Korban diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," jelas Boby.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Gowa, Jumat 22 April 2022
Pelaku terakhir menyetubuhi anaknya pada bulan September 2021. Namun sejak saat itu, korban sudah tidak pernah datang bulan.
"Korban diduga hamil. Dia sudah tidak pernah datang bulan sejak kejadian terakhir," jelasnya.
Korban kemudian berani menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya. Mereka kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman 15 tahun penjara," tandas Boby.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
Terkini
-
Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan
-
KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap
-
Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber