SuaraSulsel.id - AS (44), pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SN (18). Pelaku mengancam korban berulang kali agar tak menceritakan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan pihaknya mengamankan AS di sekitaran tempat tinggalnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah setubuhi anaknya sejak tahun 2016," ujar Boby, Senin, 25 April 2022.
Kronologi kejadiannya adalah pelaku dan korban SN (18) tinggal serumah di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Pelaku sempat masuk ke kamar korban dan memaksa untuk menyetubuhi anaknya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Gowa, Jumat 22 April 2022
Kata Boby, korban diancam agar mau meladeni nafsu ayahnya. Pelaku berdalih bakal meninggalkan korban dan ibunya jika tidak mau.
"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," jelas Boby.
Lalu pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal ke Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
Pelaku kembali mengancam korban dengan alasan yang berbeda. Pelaku mengaku akan memukul korban jika tidak melayaninya.
"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa kembali. Korban diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," jelas Boby.
Baca Juga: Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali
Pelaku terakhir menyetubuhi anaknya pada bulan September 2021. Namun sejak saat itu, korban sudah tidak pernah datang bulan.
"Korban diduga hamil. Dia sudah tidak pernah datang bulan sejak kejadian terakhir," jelasnya.
Korban kemudian berani menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya. Mereka kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman 15 tahun penjara," tandas Boby.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta