Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 25 April 2022 | 15:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman merilis kasus pemerkosaan terhadap anak kandung, Senin, 25 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - AS (44), pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SN (18). Pelaku mengancam korban berulang kali agar tak menceritakan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan pihaknya mengamankan AS di sekitaran tempat tinggalnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016.

"Menurut pengakuannya, pelaku sudah setubuhi anaknya sejak tahun 2016," ujar Boby, Senin, 25 April 2022.

Kronologi kejadiannya adalah pelaku dan korban SN (18) tinggal serumah di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Pelaku sempat masuk ke kamar korban dan memaksa untuk menyetubuhi anaknya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Gowa, Jumat 22 April 2022

Kata Boby, korban diancam agar mau meladeni nafsu ayahnya. Pelaku berdalih bakal meninggalkan korban dan ibunya jika tidak mau.

"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," jelas Boby.

Lalu pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal ke Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

Pelaku kembali mengancam korban dengan alasan yang berbeda. Pelaku mengaku akan memukul korban jika tidak melayaninya.

"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa kembali. Korban diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," jelas Boby.

Baca Juga: Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

Pelaku terakhir menyetubuhi anaknya pada bulan September 2021. Namun sejak saat itu, korban sudah tidak pernah datang bulan.

"Korban diduga hamil. Dia sudah tidak pernah datang bulan sejak kejadian terakhir," jelasnya.

Korban kemudian berani menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya. Mereka kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman 15 tahun penjara," tandas Boby.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More