SuaraSulsel.id - Kementerian Perindustrian menjelaskan mengapa harga kendaraan bermotor listrik berbasis baterai jauh lebih mahal dibandingkan yang konvensional.
"Yang mempengaruhi harga kendaraan listrik secara maksimal adalah komponen baterai," kata Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi IMATAP, Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, saat diskusi tentang mobil listrik di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Kementerian Perindustrian, mengutip data Bloomberg NEF dengan pembulatan, menjelaskan lebih dari separuh (51 persen) harga sebuah baterai listrik dipengaruhi oleh material katoda, yang menentukan kapasitas dan daya. Katoda biasanya terdiri dari lithium, nikel, kobalt dan mangan.
Biaya terbesar kedua berasal dari ongkos manufaktur dan depresiasi. Saat ini Asia masih menjadi manufaktur terbesar baterai listrik, 80 persen berada di China.
Baca Juga: Samsung Galaxy M33 5G Masuk Indonesia, Ini Harganya
Anoda, yang terbuat dari grafit, menyumbang 12 persen terhadap harga sebuah baterai. Sementara itu, komponen separator, yang memisahkan katoda dengan anoda, menyumbang 7 persen.
Komponen elektrolit, yang membawa ion lithium dari katoda ke anoda, menyumbang 4 persen dan tempat baterai (housing), biasanya terbuat dari baja atau aluminium, sebesar 3 persen.
Untuk saat ini, harga baterai kendaraan listrik belum bisa murah, hal ini mungkin baru bisa terjadi pada 2030 nanti ketika sudah banyak kendaraan listrik yang beredar secara global.
Kementerian berupaya berkoordinasi dengan produsen mobil untuk membuat compact car, mobil yang berukuran lebih kecil sehingga membutuhkan kapasitas baterai yang lebih kecil juga.
Dodiet mengharapkan harga mobil listrik kecil ini bisa berkisar di angka Rp400 jutaan. Mobil listrik yang beredar di Indonesia saat ini rata-rata berada di atas Rp500 juta.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Jasa Penyewaan Mobil Kebanjiran Order, Pesanan Naik 200 Persen
Membuat compact car adalah salah satu cara Kementerian Perindustrian untuk mempopulerkan kendaraan listrik di Indonesia. Sejak 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Berita Terkait
-
Kata Erick Thohir: Bebas Mau Kritik tapi Jangan Hancurkan Timnas Indonesia
-
Media Asing Sebut Timnas Indonesia U-17 akan Tambah Pemain Diaspora Baru, Benarkah?
-
Breaking News! Ragnar Oratmangoen Terserang Virus, Pelatih Ungkap Kondisinya
-
Jay Idzes Cs Dapat Peringatan Keras Jelang Duel Panas Tim Papan Bawah
-
5 Mobil Bekas Tipe Hatchback per April 2025: Nggak Pasaran, Harga Seperempat Brio RS CVT
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini