SuaraSulsel.id - Kementerian Perindustrian menjelaskan mengapa harga kendaraan bermotor listrik berbasis baterai jauh lebih mahal dibandingkan yang konvensional.
"Yang mempengaruhi harga kendaraan listrik secara maksimal adalah komponen baterai," kata Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi IMATAP, Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, saat diskusi tentang mobil listrik di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Kementerian Perindustrian, mengutip data Bloomberg NEF dengan pembulatan, menjelaskan lebih dari separuh (51 persen) harga sebuah baterai listrik dipengaruhi oleh material katoda, yang menentukan kapasitas dan daya. Katoda biasanya terdiri dari lithium, nikel, kobalt dan mangan.
Biaya terbesar kedua berasal dari ongkos manufaktur dan depresiasi. Saat ini Asia masih menjadi manufaktur terbesar baterai listrik, 80 persen berada di China.
Baca Juga: Samsung Galaxy M33 5G Masuk Indonesia, Ini Harganya
Anoda, yang terbuat dari grafit, menyumbang 12 persen terhadap harga sebuah baterai. Sementara itu, komponen separator, yang memisahkan katoda dengan anoda, menyumbang 7 persen.
Komponen elektrolit, yang membawa ion lithium dari katoda ke anoda, menyumbang 4 persen dan tempat baterai (housing), biasanya terbuat dari baja atau aluminium, sebesar 3 persen.
Untuk saat ini, harga baterai kendaraan listrik belum bisa murah, hal ini mungkin baru bisa terjadi pada 2030 nanti ketika sudah banyak kendaraan listrik yang beredar secara global.
Kementerian berupaya berkoordinasi dengan produsen mobil untuk membuat compact car, mobil yang berukuran lebih kecil sehingga membutuhkan kapasitas baterai yang lebih kecil juga.
Dodiet mengharapkan harga mobil listrik kecil ini bisa berkisar di angka Rp400 jutaan. Mobil listrik yang beredar di Indonesia saat ini rata-rata berada di atas Rp500 juta.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Jasa Penyewaan Mobil Kebanjiran Order, Pesanan Naik 200 Persen
Membuat compact car adalah salah satu cara Kementerian Perindustrian untuk mempopulerkan kendaraan listrik di Indonesia. Sejak 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga mendorong penggunaan kendaraan listrik di sejumlah instansi pemerintahan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dear Patrick Kluivert, Kekuarangan Timnas Indonesia Ini Harus Dibenahi Jelang Hadapi Australia
-
Netizen Minta Pecat Indra Sjafri!
-
Timnas Indonesia Keok di Piala Asia U-20, Gagal ke Piala Dunia U-20 2025
-
Sejarah! Jay Idzes Resmi Jadi Kapten Venezia
-
Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"