SuaraSulsel.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Haji Nurjani ditangkap. Dua orang jadi tersangka. Salah satunya merupakan eks narapaidana kasus pencurian dan kekerasan alias curas.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu berdekatan. Mereka berinisial SR yang ditengarai otak dari pembunuhan dan WI, eks narapidana yang baru bebas Desember 2021.
“Kedua pelaku ditangkap di Arso 8, Kabupaten Keerom, WI pada Senin sore 18 April 2022 dan SR ditangkap pada Senin malam pukul 21.30 WIT,” terang Gustav dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa 19 April 2022.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan ponsel korban yang dirampas tersangka. Diketahui, ponsel tersebut dijual oleh tersangka WI hingga berakhir di tangan saksi di Kota Sorong.
“Iya dari HP (ponsel) korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dengan harga murah dan akhirnya berada di tangan saksi di Kota Sorong, tim ke sana dan melakukan pengembangan hingga identitas keduanya diketahui,” ungkap Gustav Urbinas.
Berdasarkan hasil penyidikan, beber Gustav, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan dilakukan kedua tersangka terhadap korban dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras. Saat itu kedua tersangka tergiur menguasai harta korban saat berpapasan di jalan.
“Saat itu kedua pelaku melihat korban melintas, pelaku mengakui menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan kemudian melancarkan aksinya, ini dilakukan saat ada kesempatan yang kemudian timbul keinginan untuk menguasai barang milik korban,” ungkap Gustav.
Selain mengamankan barang bukti lokasi kejadian, Gustav memaparkan, aparat berhasil mengamankan kendaraan korban, pakaian milik korban, satu sebuah ponsel dan satu buah sandal warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. “Ada Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan,” kata Gustav.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Alfredo Vera, Pelatih Baru Persita Tangerang
Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengungkap misteri mayat wanita tanpa busana di sekitar Jembatan Temiri Nafri-Koya Koso, Kota Jayapura yang membuat geger warga pada 18 Januari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
-
Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku