SuaraSulsel.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Haji Nurjani ditangkap. Dua orang jadi tersangka. Salah satunya merupakan eks narapaidana kasus pencurian dan kekerasan alias curas.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu berdekatan. Mereka berinisial SR yang ditengarai otak dari pembunuhan dan WI, eks narapidana yang baru bebas Desember 2021.
“Kedua pelaku ditangkap di Arso 8, Kabupaten Keerom, WI pada Senin sore 18 April 2022 dan SR ditangkap pada Senin malam pukul 21.30 WIT,” terang Gustav dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa 19 April 2022.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan ponsel korban yang dirampas tersangka. Diketahui, ponsel tersebut dijual oleh tersangka WI hingga berakhir di tangan saksi di Kota Sorong.
“Iya dari HP (ponsel) korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dengan harga murah dan akhirnya berada di tangan saksi di Kota Sorong, tim ke sana dan melakukan pengembangan hingga identitas keduanya diketahui,” ungkap Gustav Urbinas.
Berdasarkan hasil penyidikan, beber Gustav, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan dilakukan kedua tersangka terhadap korban dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras. Saat itu kedua tersangka tergiur menguasai harta korban saat berpapasan di jalan.
“Saat itu kedua pelaku melihat korban melintas, pelaku mengakui menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan kemudian melancarkan aksinya, ini dilakukan saat ada kesempatan yang kemudian timbul keinginan untuk menguasai barang milik korban,” ungkap Gustav.
Selain mengamankan barang bukti lokasi kejadian, Gustav memaparkan, aparat berhasil mengamankan kendaraan korban, pakaian milik korban, satu sebuah ponsel dan satu buah sandal warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. “Ada Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan,” kata Gustav.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Alfredo Vera, Pelatih Baru Persita Tangerang
Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengungkap misteri mayat wanita tanpa busana di sekitar Jembatan Temiri Nafri-Koya Koso, Kota Jayapura yang membuat geger warga pada 18 Januari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus