Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi: Pemkot Makassar menjadikan Kapal PT Pelni sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 [SuaraSulsel.id / Humas Pemkot Makassar]

Untuk mengikuti program tersebut, beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemudik adalah:

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing (pengikatan kendaraan pada kapal)
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar angkutan lebaran tahun 2022 dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. (Antara)

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Tahap II dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

Load More