SuaraSulsel.id - Dendy (bukan nama sebenarnya) dibekuk polisi pada akhir bulan Maret 2022. Ia terbukti menipu dan menggelapkan harta sejumlah wanita yang dikenalnya lewat media sosial.
Kejadiannya di Kota Makassar pada Januari 2022. Ceritanya begini;
Dendy adalah seorang pengangguran. Rumah tangganya berantakan karena terhimpit masalah ekonomi.
Sang istri tiap hari ribut dan banyak tuntutan. Sementara Dendy tak punya kerjaan.
Sang istri makin murka melihat Dendy yang tiap hari hanya tinggal di rumah. Kurang berusaha dan malah bermalas-malasan.
Dendy kemudian terdesak bagaimana caranya mendapatkan pundi-pundi rupiah. Bermodalkan wajah tampan, ia pun memanfaatkan aplikasi pencari jodoh di media sosial.
Bukan untuk berselingkuh. Dendy berinisiatif mengelabui wanita kesepian di media sosial untuk diambil hartanya.
Modusnya, Dendy mengaku sebagai seorang pengusaha. Gayanya necis. Mobil mewah disewa agar mangsanya percaya.
Biar lebih meyakinkan, Dendy melakukan apa yang dilakukan biasanya oleh pria idaman. Memberi perhatian sampai mendengar segala keluhan wanita itu.
Ketika korban lengah, giliran Dendy bermain mata. Sejumlah harta milik sang wanita ditilep. Mulai dari HP hingga dompet.
Dalam waktu singkat, taraf hidup Dendy meningkat cepat. Sang istri yang kini tahu modus suaminya tidak peduli.
Mereka bahkan melakukan aksinya dengan bekerja sama. Dendy menjaring mangsa dan mengeksekusi, sementara sang istri yang menggadai barang.
Semakin sering beraksi, semakin sering pula Dendy memperdayai. Ia begitu jeli, sehingga korban tak curiga sama sekali.
Saat korbannya sadar, barulah mereka melaporkan ke polisi. Puncaknya pada 24 Maret 2022.
Polisi berhasil melacak keberadaannya. Sebelumnya ia sudah jadi buron selama 2 bulan.
Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar Aipda Jamaluddin mengatakan Dendy berhasil memberdayakan korban. Mereka berkenalan lewat media sosial.
"Korban kemudian diajak jalan-jalan ke Pantai Akkarena. Di situ pelaku mengajak korban singgah di Minimarket. Namun pelaku berpura-pura ketinggalan dompetnya. Ternyata melarikan diri. Jadi barang-barang di atas mobil dibawa kabur sama tersangka," ujar Jamaluddin.
Satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 juta lebih. Sementara Dendy disangka pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Belakangan pelaku dibebaskan dengan upaya restorative justice. Pelapor mencabut laporannya dan memutuskan berdamai dengan korban.
Kata Jamaluddin, istri tersangka minta tolong ke korban agar laporan suaminya dicabut. Korban yang merasa kasihan akhirnya mencabut laporannya.
"Akhirnya pelaku dilepaskan dengan catatan wajib lapor," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Filosofi Tongkrongan: Saring Pikiran Biar Gak Jadi Ujaran Kebencian
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Review Film Pinjam 100 The Movie: Perjuangan, Tawa, dan Salam dari Binjai
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional