SuaraSulsel.id - Dendy (bukan nama sebenarnya) dibekuk polisi pada akhir bulan Maret 2022. Ia terbukti menipu dan menggelapkan harta sejumlah wanita yang dikenalnya lewat media sosial.
Kejadiannya di Kota Makassar pada Januari 2022. Ceritanya begini;
Dendy adalah seorang pengangguran. Rumah tangganya berantakan karena terhimpit masalah ekonomi.
Sang istri tiap hari ribut dan banyak tuntutan. Sementara Dendy tak punya kerjaan.
Sang istri makin murka melihat Dendy yang tiap hari hanya tinggal di rumah. Kurang berusaha dan malah bermalas-malasan.
Dendy kemudian terdesak bagaimana caranya mendapatkan pundi-pundi rupiah. Bermodalkan wajah tampan, ia pun memanfaatkan aplikasi pencari jodoh di media sosial.
Bukan untuk berselingkuh. Dendy berinisiatif mengelabui wanita kesepian di media sosial untuk diambil hartanya.
Modusnya, Dendy mengaku sebagai seorang pengusaha. Gayanya necis. Mobil mewah disewa agar mangsanya percaya.
Biar lebih meyakinkan, Dendy melakukan apa yang dilakukan biasanya oleh pria idaman. Memberi perhatian sampai mendengar segala keluhan wanita itu.
Ketika korban lengah, giliran Dendy bermain mata. Sejumlah harta milik sang wanita ditilep. Mulai dari HP hingga dompet.
Dalam waktu singkat, taraf hidup Dendy meningkat cepat. Sang istri yang kini tahu modus suaminya tidak peduli.
Mereka bahkan melakukan aksinya dengan bekerja sama. Dendy menjaring mangsa dan mengeksekusi, sementara sang istri yang menggadai barang.
Semakin sering beraksi, semakin sering pula Dendy memperdayai. Ia begitu jeli, sehingga korban tak curiga sama sekali.
Saat korbannya sadar, barulah mereka melaporkan ke polisi. Puncaknya pada 24 Maret 2022.
Polisi berhasil melacak keberadaannya. Sebelumnya ia sudah jadi buron selama 2 bulan.
Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar Aipda Jamaluddin mengatakan Dendy berhasil memberdayakan korban. Mereka berkenalan lewat media sosial.
"Korban kemudian diajak jalan-jalan ke Pantai Akkarena. Di situ pelaku mengajak korban singgah di Minimarket. Namun pelaku berpura-pura ketinggalan dompetnya. Ternyata melarikan diri. Jadi barang-barang di atas mobil dibawa kabur sama tersangka," ujar Jamaluddin.
Satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 juta lebih. Sementara Dendy disangka pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Belakangan pelaku dibebaskan dengan upaya restorative justice. Pelapor mencabut laporannya dan memutuskan berdamai dengan korban.
Kata Jamaluddin, istri tersangka minta tolong ke korban agar laporan suaminya dicabut. Korban yang merasa kasihan akhirnya mencabut laporannya.
"Akhirnya pelaku dilepaskan dengan catatan wajib lapor," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Mengintip Film Karunrung 1995, Thriller Brutal Adaptasi Kisah Nyata
-
Kata Menyentuh Kiper Cadangan Maarten Paes dan Emil Audero: Saya Banyak Belajar
-
Eks Pelatih Rafael Struick, Marc Klok dan Asnawi Kini Berkarier di Klub Antah Berantah
-
Reza Arya Pratama Ingin Tembus Skuad Utama Timnas Indonesia Usai Latihan Bareng Kluivert
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Istri Selingkuh, Pimpinan OPM Ngamuk Tembak Warga Sipil di Papua Tengah
-
Jangan Tertipu! Ini 5 Tips Aman Transaksi QRIS dari Bank Indonesia
-
Lewotobi Meletus Lagi? Cek Fakta Terbaru BMKG dan Imbauan Penting untuk Warga
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini