Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 April 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi - Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels

Dalam waktu singkat, taraf hidup Dendy meningkat cepat. Sang istri yang kini tahu modus suaminya tidak peduli.  

Mereka bahkan melakukan aksinya dengan bekerja sama. Dendy menjaring mangsa dan mengeksekusi, sementara sang istri yang menggadai barang.

Semakin sering beraksi, semakin sering pula Dendy memperdayai. Ia begitu jeli, sehingga korban tak curiga sama sekali.

Saat korbannya sadar, barulah mereka melaporkan ke polisi. Puncaknya pada 24 Maret 2022.

Polisi berhasil melacak keberadaannya. Sebelumnya ia sudah jadi buron selama 2 bulan.

Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar Aipda Jamaluddin mengatakan Dendy berhasil memberdayakan korban. Mereka berkenalan lewat media sosial.

"Korban kemudian diajak jalan-jalan ke Pantai Akkarena. Di situ pelaku mengajak korban singgah di Minimarket. Namun pelaku berpura-pura ketinggalan dompetnya. Ternyata melarikan diri. Jadi barang-barang di atas mobil dibawa kabur sama tersangka," ujar Jamaluddin.

Satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 juta lebih. Sementara Dendy disangka pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Belakangan pelaku dibebaskan dengan upaya restorative justice. Pelapor mencabut laporannya dan memutuskan berdamai dengan korban.

Kata Jamaluddin, istri tersangka minta tolong ke korban agar laporan suaminya dicabut. Korban yang merasa kasihan akhirnya mencabut laporannya.

Load More