Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar Aipda Jamaluddin mengatakan Dendy berhasil memberdayakan korban. Mereka berkenalan lewat media sosial.
"Korban kemudian diajak jalan-jalan ke Pantai Akkarena. Di situ pelaku mengajak korban singgah di Minimarket. Namun pelaku berpura-pura ketinggalan dompetnya. Ternyata melarikan diri. Jadi barang-barang di atas mobil dibawa kabur sama tersangka," ujar Jamaluddin.
Satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 juta lebih. Sementara Dendy disangka pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Belakangan pelaku dibebaskan dengan upaya restorative justice. Pelapor mencabut laporannya dan memutuskan berdamai dengan korban.
Kata Jamaluddin, istri tersangka minta tolong ke korban agar laporan suaminya dicabut. Korban yang merasa kasihan akhirnya mencabut laporannya.
"Akhirnya pelaku dilepaskan dengan catatan wajib lapor," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Sarjana Beban Industri: Sampai Kapan Lulusan Diminta "Langsung Jadi"?
-
Gen Z Putus Asa dan Stres Susah Cari Kerja, 40 Persen Sarjana Jadi Pengangguran di India
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Insiden Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Aksi Boikot Produk OT Group Menggema, Apa Saja Produknya?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?