SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Parepare. Menangkap buronan kasus penggelapan barang CV Sinar Utama Tri Putra, di Kota Parepare.
"Berhasil amankan dua terpidana kasus penggelapan dalam jabatan bernama Bernadus Setiawan alias Shoe Hok sebagai General Manajer dan Menita Sutedja alias Lauren sebagai Kepala Administrasi di perusahaan tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat rilis bersama terpidana, di Kantor Kejati Sulsel Kamis malam, 14 April 2022.
Keduanya telah divonis bersalah. Karena telah menggelapkan barang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar lebih dan secara bersama sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, putusan telah inkrah untuk eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 981.K/Pid/2021 ter tanggal 27 September 2021. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.
Baca Juga: Fakta Baru Pengeroyok Ade Armando: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Kepada wartawan, Soetarmi menjelaskan, modus penggelapan dilakukan terpidana berupa pengaburan nota penjualan bahan bangunan dari perusahaan, dan baru diketahui setelah hasil audit dari auditor yang merugikan perusahaan Rp2,4 miliar lebih.
Setelah melalui proses panjang di pengadilan, dan telah ditetapkan putusan inkrah oleh MA, keduanya dipanggil secara patut namun tidak diindahkan oleh Kejari Makassar, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan mereka, Tim Tabur bergerak dan melacaknya, hingga terendus di Parepare, lalu ditangkap. Siang tadi mereka masih di Makassar. Keduanya, diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejari Makassar untuk di bawa ke Lapas Makassar guna menjalani vonisnya," papar dia menegaskan.
Soetarmi juga menyampaikan arahan serta penegasan Pimpinan Kejati Sulsel, bagi para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat aman bagi yang sudah terpidana masuk DPO atau dinyatakan buronan," ucapnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Pengeroyok Ade Armando
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan