SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Parepare. Menangkap buronan kasus penggelapan barang CV Sinar Utama Tri Putra, di Kota Parepare.
"Berhasil amankan dua terpidana kasus penggelapan dalam jabatan bernama Bernadus Setiawan alias Shoe Hok sebagai General Manajer dan Menita Sutedja alias Lauren sebagai Kepala Administrasi di perusahaan tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat rilis bersama terpidana, di Kantor Kejati Sulsel Kamis malam, 14 April 2022.
Keduanya telah divonis bersalah. Karena telah menggelapkan barang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar lebih dan secara bersama sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, putusan telah inkrah untuk eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 981.K/Pid/2021 ter tanggal 27 September 2021. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.
Baca Juga: Fakta Baru Pengeroyok Ade Armando: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Kepada wartawan, Soetarmi menjelaskan, modus penggelapan dilakukan terpidana berupa pengaburan nota penjualan bahan bangunan dari perusahaan, dan baru diketahui setelah hasil audit dari auditor yang merugikan perusahaan Rp2,4 miliar lebih.
Setelah melalui proses panjang di pengadilan, dan telah ditetapkan putusan inkrah oleh MA, keduanya dipanggil secara patut namun tidak diindahkan oleh Kejari Makassar, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan mereka, Tim Tabur bergerak dan melacaknya, hingga terendus di Parepare, lalu ditangkap. Siang tadi mereka masih di Makassar. Keduanya, diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejari Makassar untuk di bawa ke Lapas Makassar guna menjalani vonisnya," papar dia menegaskan.
Soetarmi juga menyampaikan arahan serta penegasan Pimpinan Kejati Sulsel, bagi para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat aman bagi yang sudah terpidana masuk DPO atau dinyatakan buronan," ucapnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Pengeroyok Ade Armando
Berita Terkait
-
Nama Harun Masiku Muncul pada DPT di TPS Grogol, Begini Respons KPK
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
-
Usai Tangkap Tersangka Baru, Polisi Masih Buru Satu DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Karyawan Komdigi
-
Diduga Buronan KPK Jadi Pengawal Bobby Nasution, Netizen Melongo: Lho Kok Bisa?
-
Skandal Pembunuhan Bayaran: Mantan Intelijen India Jadi Buronan FBI?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya