SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Parepare. Menangkap buronan kasus penggelapan barang CV Sinar Utama Tri Putra, di Kota Parepare.
"Berhasil amankan dua terpidana kasus penggelapan dalam jabatan bernama Bernadus Setiawan alias Shoe Hok sebagai General Manajer dan Menita Sutedja alias Lauren sebagai Kepala Administrasi di perusahaan tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat rilis bersama terpidana, di Kantor Kejati Sulsel Kamis malam, 14 April 2022.
Keduanya telah divonis bersalah. Karena telah menggelapkan barang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar lebih dan secara bersama sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, putusan telah inkrah untuk eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 981.K/Pid/2021 ter tanggal 27 September 2021. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.
Kepada wartawan, Soetarmi menjelaskan, modus penggelapan dilakukan terpidana berupa pengaburan nota penjualan bahan bangunan dari perusahaan, dan baru diketahui setelah hasil audit dari auditor yang merugikan perusahaan Rp2,4 miliar lebih.
Setelah melalui proses panjang di pengadilan, dan telah ditetapkan putusan inkrah oleh MA, keduanya dipanggil secara patut namun tidak diindahkan oleh Kejari Makassar, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan mereka, Tim Tabur bergerak dan melacaknya, hingga terendus di Parepare, lalu ditangkap. Siang tadi mereka masih di Makassar. Keduanya, diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejari Makassar untuk di bawa ke Lapas Makassar guna menjalani vonisnya," papar dia menegaskan.
Soetarmi juga menyampaikan arahan serta penegasan Pimpinan Kejati Sulsel, bagi para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat aman bagi yang sudah terpidana masuk DPO atau dinyatakan buronan," ucapnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Fakta Baru Pengeroyok Ade Armando: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
Terkini
-
Pemkot Makassar Damaikan Dua Kelompok yang Sering Tawuran
-
Begini Gambar Stadion Rp675 Miliar di Sudiang
-
Dapur Makan Bergizi Gratis Di Makassar Tutup, Sediakan 3.500 Porsi Setiap Hari
-
Jangan Sampai Punah! Cara Asyik Lestarikan Hiu Paus Saat Liburan di Gorontalo
-
PSM Makassar Kelelahan! Tavares Cari Solusi di Jeda Internasional