SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Parepare. Menangkap buronan kasus penggelapan barang CV Sinar Utama Tri Putra, di Kota Parepare.
"Berhasil amankan dua terpidana kasus penggelapan dalam jabatan bernama Bernadus Setiawan alias Shoe Hok sebagai General Manajer dan Menita Sutedja alias Lauren sebagai Kepala Administrasi di perusahaan tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat rilis bersama terpidana, di Kantor Kejati Sulsel Kamis malam, 14 April 2022.
Keduanya telah divonis bersalah. Karena telah menggelapkan barang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar lebih dan secara bersama sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, putusan telah inkrah untuk eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 981.K/Pid/2021 ter tanggal 27 September 2021. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.
Baca Juga: Fakta Baru Pengeroyok Ade Armando: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Kepada wartawan, Soetarmi menjelaskan, modus penggelapan dilakukan terpidana berupa pengaburan nota penjualan bahan bangunan dari perusahaan, dan baru diketahui setelah hasil audit dari auditor yang merugikan perusahaan Rp2,4 miliar lebih.
Setelah melalui proses panjang di pengadilan, dan telah ditetapkan putusan inkrah oleh MA, keduanya dipanggil secara patut namun tidak diindahkan oleh Kejari Makassar, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan mereka, Tim Tabur bergerak dan melacaknya, hingga terendus di Parepare, lalu ditangkap. Siang tadi mereka masih di Makassar. Keduanya, diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejari Makassar untuk di bawa ke Lapas Makassar guna menjalani vonisnya," papar dia menegaskan.
Soetarmi juga menyampaikan arahan serta penegasan Pimpinan Kejati Sulsel, bagi para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat aman bagi yang sudah terpidana masuk DPO atau dinyatakan buronan," ucapnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Pengeroyok Ade Armando
Berita Terkait
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Meski Ada Efisiensi Anggaran, KPK Tegaskan Pengejaran Buronan Tetap Berjalan
-
KPK Sebut Indonesia Tak Tunggu Proses Gugatan Paulus Tannos di Singapura untuk Siapkan Ekstradisi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global