SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Parepare. Menangkap buronan kasus penggelapan barang CV Sinar Utama Tri Putra, di Kota Parepare.
"Berhasil amankan dua terpidana kasus penggelapan dalam jabatan bernama Bernadus Setiawan alias Shoe Hok sebagai General Manajer dan Menita Sutedja alias Lauren sebagai Kepala Administrasi di perusahaan tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat rilis bersama terpidana, di Kantor Kejati Sulsel Kamis malam, 14 April 2022.
Keduanya telah divonis bersalah. Karena telah menggelapkan barang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar lebih dan secara bersama sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, putusan telah inkrah untuk eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 981.K/Pid/2021 ter tanggal 27 September 2021. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.
Kepada wartawan, Soetarmi menjelaskan, modus penggelapan dilakukan terpidana berupa pengaburan nota penjualan bahan bangunan dari perusahaan, dan baru diketahui setelah hasil audit dari auditor yang merugikan perusahaan Rp2,4 miliar lebih.
Setelah melalui proses panjang di pengadilan, dan telah ditetapkan putusan inkrah oleh MA, keduanya dipanggil secara patut namun tidak diindahkan oleh Kejari Makassar, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan mereka, Tim Tabur bergerak dan melacaknya, hingga terendus di Parepare, lalu ditangkap. Siang tadi mereka masih di Makassar. Keduanya, diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejari Makassar untuk di bawa ke Lapas Makassar guna menjalani vonisnya," papar dia menegaskan.
Soetarmi juga menyampaikan arahan serta penegasan Pimpinan Kejati Sulsel, bagi para terpidana yang masih buron dan telah divonis bersalah, melalui putusan inkrah dalam perkaranya, kemudian masuk DPO, sebaiknya segera menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat aman bagi yang sudah terpidana masuk DPO atau dinyatakan buronan," ucapnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Fakta Baru Pengeroyok Ade Armando: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon