SuaraSulsel.id - Brigadir AK terancam pasal berlapis akibat tindakannya. “Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Kamis 14 April 2022.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Kamal menduga tindak pidana penganiayaan terjadi saat anggota tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berinisial T alias Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.
“Anggota tersebut menurut keterangan saksi (Sekuriti SMU N 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan penganiayaan oknum ini menggunakan mobil bersama teman temannya meninggalkan TKP,” jelas Kamal.
Saat ini, kata Kamal, oknum anggota tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan telah dimasukkan ke Patsus. “Itu (Patsus) adalah tempat khusus anggota Polri atau sel,” terang Kamal sembari memastikan tindakan tidak disiplin pelaku akan diproses lebih lanjut.
Kepolisian Daerah Papua memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya berinisial Brigadir AK. Karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang penjual pentolan atau cilok di depan SMU Negeri 1 Timika, Rabu 13 April 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar