SuaraSulsel.id - Seorang warga bertanya, meminta penjelasan terkait sanksi yang harus dibayar. Jika umat Islam yang sedang berpuasa. Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.
Mengutip situs Wahdah.or.id, jimak atau berhubungan suami istri, jika dilakukan di siang hari ramadhan. Dalam keadaan puasa. Walaupun tanpa keluar mani. maka:
1.Puasa keduanya batal,
2.Keduanya wajib bertaubat dan mohon ampun kepada Allah,
3.Keduanya wajib mengqadha puasa hari itu,
4.Keduanya membayar kaffarah/tebusan yaitu dengan memerdekakan satu budak/hamba sahaya. Jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Seorang lelaki datang dan berkata; ”wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam celakalah aku”.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apa yang telah membuatmu celaka ?.
Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”.
Rasulullah bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?”
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?”
Baca Juga: Melihat Proses Pembuatan Kuliner Khas Ramadhan Lemang Bambu
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya : “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia menjawab : tidak.
Nabi pun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?”
Ia menjawab,”aku disini”.
Nabi bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”.
Orang itu berkata ”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”.
Nabi pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata ”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”. (HR Bukhari : 1936 dan Muslim : 1111).
Setiap hari diganti dengan fidyah satu mud atau 3/4 kg makanan pokok kepada fakir miskin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Persijap Siapkan Gaya Main Agresif untuk Redam Kekuatan PSM Makassar
-
PSM Dihantui Badai Cedera! Mampukah Taklukkan Persijap?
-
AgenBRILink Miliknya Kini Sukses, Berikut Kisah Sukses Sony Pranata
-
Kemenko Polkam Gandeng Pemerintah di Sulsel Perkuat Tata Kelola Data
-
Tim Andalan Sulsel Beri Bantuan ke Mantan Prajurit Kopassus