SuaraSulsel.id - Zakat fitrah di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitra yang wajib dikeluarkan dengan nilai uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Ia mengatakan, beras premium di antaranya, beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai, yang harganya sebesar Rp10.000 per liter.
Baca Juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat
Sementara, kata dia, besaran Zakat fitrah yang dikeluarkan untuk beras sebesar empat liter per jiwa atau 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai perda nomor 8 tahun 2009.
Sedangkan, lanjutnya, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium mengeluarkan zakat fitrah dengan senilai Rp32,000 per jiwa.
Jenis beras medium diantaranya beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, beras mana lagi, beras mangga, beras lokal, .
Ia mengatakan, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.
"Zakat yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri," katanya, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?
Zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada mereka yang tergolong miskin, atau mereka yang paling tidak mampu memenuhi kebutuhannya di tengah masyarakat, selain itu, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah serta golongan lainnya sesuai ajaran agama.
Sementara lanjutnya untuk besaran Fidyah bagi yang akan menebus puasanya ditetapkan harga beras Rp10.000 untuk 1,5 kilogram beras.
"Sehingga setiap yang melakukan fidyah harga beras tersebut dikalikan dengan jumlah berapa hari lamanya akan membayar fidyah, dan jika 30 hari maka yang dikelurkan Rp300 ribu, karena jumlah hari dikalikan dengan harga beras tersebut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar