SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar (KPKNL) melelang barang milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak ada yang menawar barang tersebut.
Pejabat Lelang dari KPKNL Makassar Asriani Ningsih mengatakan pihaknya membuka penawaran sejak pukul 14.00 wita. Namun, tidak ada satupun yang menawar barang tersebut alias nihil.
"Sampai dengan batas akhir penawaran, tidak ada yang mengajukan penawaran. Jadi untuk seluruh lot 6, barang dari Komisi Pemberantasan korupsi dinyatakan tidak ada penawar," ujarnya, Kamis, 7 April 2022.
Hasilnya, barang itu akan kembali diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena barang tersebut adalah hasil sitaan KPK.
Nantinya KPK yang menentukan apakah barang tersebut akan kembali dilelang ulang atau tidak perlu. Tergantung dari lembaga anti rasuah tersebut.
"Nanti selanjutnya menunggu permohonan lelang ulang dari KPK. Itu barang sudah menjadi kewenangan KPK, apakah akan melakukan lelang ulang atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang dilakukan di kantor KPKNL.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sendiri sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memang berhak melelang hasil sitaan dari terdakwa koruptor. Hasil sitaan nantinya akan disetor ke kas negara.
Namun jika tidak laku, kata Alexander maka barang tersebut bisa dihibahkan ke lembaga atau instansi yang membutuhkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting