SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengizinkan rumah makan atau restoran buka pada siang hari. Selama bulan ramadhan. Asalkan tetap menghargai orang yang sedang berpuasa.
Surat Edaran bernomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 ini berlaku selama bulan ramadhan 1443 Hijriah. Edaran itu mengatur hal yang dilarang saat bulan ramadhan.
Isinya, khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa. Sehingga tidak bersifat demonstratif ataupun dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
"Boleh buka tapi tetap menghargai orang yang sedang puasa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, bisa ditutup dengan tirai," ujar Danny Pomanto, Kamis, 31 Maret 2022.
Sementara yang dilarang saat bulan suci ramadhan adalah kegiatan karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat, dan refleksi. Juga termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Penutupan paling lambat, Kamis tanggal 31 Maret 2022 dan dapat dibuka kembali pada Kamis, 5 Mei 2022, pukul 07.00 Wita.
Kata Danny Pomanto, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, ada sanksi tegas yang akan menanti. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha.
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, KH Muammar Bakry. Ia mengatakan rumah makan boleh buka di siang hari selama bulan puasa.
Kata Muammar, tidak ada alasan untuk melarang pelaku usaha menjual di siang hari. Apalagi banyak dari mereka merupakan usaha kecil menengah dan mikro.
Baca Juga: 8 Pesepak Bola Eropa yang Akan Jalani Puasa Ramadhan
"Boleh saja. Tidak ada alasan kita untuk melarang orang menjual. Kan tidak semua orang puasa," kata Muammar.
Ia mengatakan toleransi di Kota Makassar sangat bagus. Masyarakat tidak akan ribut hanya karena masalah seperti itu.
"Walaupun dia muslim kalau berhalangan kan pasti cari rumah makan. Jadi begitulah toleransi, masyarakat yang berpuasa juga harus menghormati yang tidak berpuasa," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia
-
Pemprov Sulsel Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis dan Pasar Sembako Murah KKSS
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1