SuaraSulsel.id - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman impor di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022. Minuman keras itu disita karena tak sesuai dengan ketentuan distribusi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, selain minuman beralkohol, pihaknya juga memusnahkan sepatu impor dan alat pertanian.
Semuanya disebut tidak berstandar nasional indonesia atau SNI. Hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
"Ini produk yang ilegal, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kerugian negara mencapai Rp480 juta," ujarnya.
Kata Very, minuman beralkohol yang diamankan kurang lebih 3.000 botol. Balai pengawasan melakukan penyitaan sejak bulan Januari 2022 di sejumlah toko di Kota Makassar.
Minuman beralkohol itu tak sesuai dengan ketentuan distribusi yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan penjualan minuman beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen perdagangan nomor 25 tahun 2019.
Sementara untuk sepatu, Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar menemukan ada pengalihan kode HS. Pengalihan kode ini biasanya dilakukan karena aksi penggelapan impor.
"Pelaku usaha melanggar ketentuan distribusi. Tidak punya izin dan melakukan pengalihan kode HS. Ada juga yang tidak punya standar SNI," tambahnya.
Begitupun untuk alat pertanian seperti semprot air disinfektan. Kata Very, alat ini banyak diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Penjualan Miras di Bali Meningkat Tajam, Capai Rp754,24 Miliar
"Pelaku usaha harusnya mencintai produk dalam negeri. Kita tidak benci impor, tapi harus sesuai ketentuan," tegasnya.
Kata Very, pemusnahan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Mereka juga sudah diberikan sanksi teguran pertama.
Jika tetap tak diindahkan, maka Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin. Kata Very, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, bea cukai, dan BPOM.
"Kami sudah berikan peringatan dan menandatangani pernyataan. Jika masih melakukan kegiatan seperti ini, kita akan tindak lanjuti. Kita bekukan izinnya dan dicabut apalagi jika merugikan negara," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean