SuaraSulsel.id - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman impor di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022. Minuman keras itu disita karena tak sesuai dengan ketentuan distribusi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, selain minuman beralkohol, pihaknya juga memusnahkan sepatu impor dan alat pertanian.
Semuanya disebut tidak berstandar nasional indonesia atau SNI. Hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
"Ini produk yang ilegal, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kerugian negara mencapai Rp480 juta," ujarnya.
Kata Very, minuman beralkohol yang diamankan kurang lebih 3.000 botol. Balai pengawasan melakukan penyitaan sejak bulan Januari 2022 di sejumlah toko di Kota Makassar.
Minuman beralkohol itu tak sesuai dengan ketentuan distribusi yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan penjualan minuman beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen perdagangan nomor 25 tahun 2019.
Sementara untuk sepatu, Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar menemukan ada pengalihan kode HS. Pengalihan kode ini biasanya dilakukan karena aksi penggelapan impor.
"Pelaku usaha melanggar ketentuan distribusi. Tidak punya izin dan melakukan pengalihan kode HS. Ada juga yang tidak punya standar SNI," tambahnya.
Begitupun untuk alat pertanian seperti semprot air disinfektan. Kata Very, alat ini banyak diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Penjualan Miras di Bali Meningkat Tajam, Capai Rp754,24 Miliar
"Pelaku usaha harusnya mencintai produk dalam negeri. Kita tidak benci impor, tapi harus sesuai ketentuan," tegasnya.
Kata Very, pemusnahan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Mereka juga sudah diberikan sanksi teguran pertama.
Jika tetap tak diindahkan, maka Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin. Kata Very, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, bea cukai, dan BPOM.
"Kami sudah berikan peringatan dan menandatangani pernyataan. Jika masih melakukan kegiatan seperti ini, kita akan tindak lanjuti. Kita bekukan izinnya dan dicabut apalagi jika merugikan negara," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan