SuaraSulsel.id - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman impor di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022. Minuman keras itu disita karena tak sesuai dengan ketentuan distribusi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, selain minuman beralkohol, pihaknya juga memusnahkan sepatu impor dan alat pertanian.
Semuanya disebut tidak berstandar nasional indonesia atau SNI. Hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
"Ini produk yang ilegal, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kerugian negara mencapai Rp480 juta," ujarnya.
Kata Very, minuman beralkohol yang diamankan kurang lebih 3.000 botol. Balai pengawasan melakukan penyitaan sejak bulan Januari 2022 di sejumlah toko di Kota Makassar.
Minuman beralkohol itu tak sesuai dengan ketentuan distribusi yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan penjualan minuman beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen perdagangan nomor 25 tahun 2019.
Sementara untuk sepatu, Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar menemukan ada pengalihan kode HS. Pengalihan kode ini biasanya dilakukan karena aksi penggelapan impor.
"Pelaku usaha melanggar ketentuan distribusi. Tidak punya izin dan melakukan pengalihan kode HS. Ada juga yang tidak punya standar SNI," tambahnya.
Begitupun untuk alat pertanian seperti semprot air disinfektan. Kata Very, alat ini banyak diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Penjualan Miras di Bali Meningkat Tajam, Capai Rp754,24 Miliar
"Pelaku usaha harusnya mencintai produk dalam negeri. Kita tidak benci impor, tapi harus sesuai ketentuan," tegasnya.
Kata Very, pemusnahan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Mereka juga sudah diberikan sanksi teguran pertama.
Jika tetap tak diindahkan, maka Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin. Kata Very, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, bea cukai, dan BPOM.
"Kami sudah berikan peringatan dan menandatangani pernyataan. Jika masih melakukan kegiatan seperti ini, kita akan tindak lanjuti. Kita bekukan izinnya dan dicabut apalagi jika merugikan negara," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar
-
Nasdem Gelar Rakernas di Sulsel, Rusdi Masse Temui Andi Sudirman
-
Sekda Sulsel Bagikan Inspirasi Kepemimpinan untuk ASN
-
Peluru Nyasar Teror Rumah Warga Makassar: Anak-Anak Nyaris Jadi Korban!
-
6 Masalah Penting Harus Dituntaskan Rektor Unhas Periode 2026-2030