SuaraSulsel.id - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman impor di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022. Minuman keras itu disita karena tak sesuai dengan ketentuan distribusi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, selain minuman beralkohol, pihaknya juga memusnahkan sepatu impor dan alat pertanian.
Semuanya disebut tidak berstandar nasional indonesia atau SNI. Hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
"Ini produk yang ilegal, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kerugian negara mencapai Rp480 juta," ujarnya.
Baca Juga: Penjualan Miras di Bali Meningkat Tajam, Capai Rp754,24 Miliar
Kata Very, minuman beralkohol yang diamankan kurang lebih 3.000 botol. Balai pengawasan melakukan penyitaan sejak bulan Januari 2022 di sejumlah toko di Kota Makassar.
Minuman beralkohol itu tak sesuai dengan ketentuan distribusi yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan penjualan minuman beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen perdagangan nomor 25 tahun 2019.
Sementara untuk sepatu, Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar menemukan ada pengalihan kode HS. Pengalihan kode ini biasanya dilakukan karena aksi penggelapan impor.
"Pelaku usaha melanggar ketentuan distribusi. Tidak punya izin dan melakukan pengalihan kode HS. Ada juga yang tidak punya standar SNI," tambahnya.
Begitupun untuk alat pertanian seperti semprot air disinfektan. Kata Very, alat ini banyak diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Digilir Dua Pria, Kisah Pilu Ibu Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang
"Pelaku usaha harusnya mencintai produk dalam negeri. Kita tidak benci impor, tapi harus sesuai ketentuan," tegasnya.
Berita Terkait
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
-
Susi Pudjiastuti Usul Kemendag Dibubarkan: Dua Kali Gagal Tangani Kasus Minyak Goreng
-
Geram Skandal MinyaKita Sunat Takaran, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Kementerian Perdagangan!
-
Pamer Tumpukan Duit, Kejagung Sita Rp565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
-
Berkas Dugaan Korupsi Importasi Gula Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Berharap Kebenaran Terungkap
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka