Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:15 WIB
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur laut di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Dit Resnarkoba Polda Jabar

SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan lima tersangka peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.

Listyo mengatakan kelima orang tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M.

"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu. Kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Listyo, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Maret 2022.

Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.

Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya pula. (Antara)

Load More