SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa berkas perkara pidana Randy Badjineh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap atau P-21.
"Tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari JPU bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Badjineh sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Rabu malam 23 Maret 2022.
Ia menjelaskan bahwa untuk tahap kedua dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu nantinya akan diinfokan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.
Namun, ujar dia, proses selanjutnya, penyidik segera melimpahkan tersangka Randy beserta barang buktinya untuk proses hukum.
"Kasusnya telah tuntas, dan penyidik segera melimpahkan tersangka Randy kepada kejaksaan dalam waktu dekat," ucap dia,
Sebelumnya sebanyak tiga kali berkas perkara kasus pembunuhan seorang ibu bernama Astrid dan bayinya usia satu tahun harus bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Polda NTT dan sebaliknya.
Bolak-balik berkas perkara tersebut karena adanya perbedaan persepsi penyidik dan jaksa dalam hal melengkapi dan memenuhi sejumlah petunjuk.
Krisna sendiri enggan mengatakan seperti apa kekurangan dari berkas perkara yang sebelumnya dari JPU Kejati NTT menyatakan belum lengkap tersebut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut menjadi perhatian publik bahkan anggota DPR RI Komisi III juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Ibu Gorok Tiga Anaknya di Brebes, Ratih Ibrahim Sebut Ada Perasaan Putusasa, Frustrasi dan Kemarahan yang Hebat
-
5 Fakta Kasus Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal
-
Caption Foto Wanita Korban Pembunuhan di Cikarang Soal Mantan Pacar Jadi Sorotan Netizen: Mungkin Pemicunya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam