Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 10:03 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Jalan Manunggal, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya pula. (Antara)

Load More