SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal dengan menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri.
"Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun," sebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo, saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 22 Maret 2022.
Saat ini bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari.
Ancaman hukuman terhadap pelaku peredaran BKC HT ilegal dapat dijerat pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Dipimpin Wakil PM China, Tim SAR Belum Temukan Jasad Korban Jatuhnya Pesawat China Eastern Airlines
"Total nilai barang ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta," papar Nugroho.
Penindakan atas kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi diterima intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar. Mengetahui adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2022, Tim petugas menindaklanjuti informasi tersebut. Dengan melakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan saat pembongkaran barang itu oleh perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Dr Ir Sutami Makassar karena dicurigai membawa barang ilegal.
Pada 14 Maret 2022, tim petugas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, dan hasil pemeriksaan ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.
Begitu pula dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T. Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Pesawat Boeing 737-800NG Milik China Eastern Airlines Jatuh, Garuda Langsung Investigasi
Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022, dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal China. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sudirman Cup 2025: Empat Tim dari Dua Grup Pastikan Lolos ke Perempat Final
-
Emil Audero Hampir Pasti Debut Lawan China, Timnas Indonesia Kebobolan Berapa Gol?
-
PSSI Gelar Kongres Tahunan Sehari Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
Sinopsis Drama Such a Good Love, Dibintangi Wang An Yu dan Wang Yu Wen
-
6 Drama China dengan Judul Glory, Mana Favoritmu?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025, Selalu Jadi Andalan
-
10 SD Negeri Favorit di Pekanbaru, Rekomendasi Jelang Anak Masuk Sekolah
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
Terkini
-
Didukung Penuh BRI, Bali Nature Tembus Pasar Global
-
Kini Omzetnya Ratusan Juta per Bulan, Ini Kisah Bali Nature Berkat Pemberdayaan BRI
-
Nyemplung Got Cari Kunci Mobil! Aksi Heroik Damkar Makassar Banjir Pujian Warganet
-
Kejar Mimpi Makassar Tanamkan Semangat Juang di Hati Anak Panti, Begini Caranya!
-
Eksekusi Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Makassar