Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 21 Maret 2022 | 13:06 WIB
Polisi menangkap lima anak dibawah umur terduga pelaku penyerangan terhadap penyandang disabilitas di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Lima anak dibawah umur di Kota Makassar ditangkap polisi. Mereka adalah pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang jadi korban.

Pelaku adalah MA, AL, RA, TI, dan AG. Parahnya, usia mereka masih 13 tahun.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan para pelaku melakukan penyerangan menggunakan busur dan anak panah di Jalan Datuk Ditiro. Satu korban terkena panah di kepala.

"Pelakunya sudah kita amankan hari Minggu kemarin. Anak dibawah umur semua," kata Nasrullah, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Pecah Tawuran di Depan SMP 8 Bogor, Polisi: Satu Orang Jadi Korban

Ia mengatakan kasus itu bermula pada Jumat, pekan lalu. Masalahnya juga sepele.

Hanya gegara pelaku kalah saat main bola. Mereka kemudian saling ejek di media sosial.

Karena tersinggung, mereka sepakat untuk berkelahi di sekitar Jalan Muhammad Jufri. Aksi mereka pun terekam CCTV.

"Dari hasil interogasi, ada selisih paham. Ini perang antar lorong. Kita ringkus di rumahnya masing-masing," kata Nasrullah.

Belakangan diketahui korbannya adalah seorang difabel atau penyandang disabilitas. Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Jalan Somba Opu Kota Makassar Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam

Polisi mengamankan barang bukti berupa anak panah, ketapel, dan pakaian yang dipakai saat tawuran. Para pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Tallo untuk proses hukum selanjutnya.

"Mereka mengakui perbuatannya sudah lakukan penyerangan. Saat ini ditahan di Polsek Tallo untuk proses hukum," kata Nasrullah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More