Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:19 WIB
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal fatwa terkait pelaksanaan ibadah puasa pada ramadan 1443 Hijriah.[Foto : Istimewa]

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal fatwa terkait pelaksanaan ibadah puasa pada ramadhan 1443 Hijriah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More