SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah puasa pada ramadan 1443 Hijriah. Puasa sendiri ditetapkan pada 2 April 2022.
Adapun tiga poin utama dalam fatwa yang diterbitkan MUI Sulsel, Jumat, 18 Maret 2023. Yakni, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah) atau dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).
Kemudian, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan ada beberapa aturan yang sempat dihilangkan pada masa pandemi, akan dikembalikan pada ramadan tahun ini. Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah tarawih.
Kata Muammar, tarawih yang dulunya digelar di rumah, akan dikembalikan ke hukum asal, mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik. Saat ini sudah diwajibkan di masjid.
Muammar mengatakan pengurus dipersilakan umembuka masjid untuk dipakai salat tarawih. Jamaah juga diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf.
"Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksanaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf barisan pada salat berjamaah. Itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah," kata Muaammar, Jumat, 18 Maret 2022.
Begitupun untuk salat Jum'at. Muammar menjelaskan salat Jumat juga kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya.
Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali di Sulsel. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi.
"Hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah. Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.
Terakhir, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa gar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.
Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menambahkan umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci ramadan.
Seperti pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan.
"Salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, qiyamul lail, ifthar jamai juga dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000