Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:07 WIB
Ilustrasi sejumlah kendaraan tengan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. [Dok Pertamina]

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Seperti diketahui, kelangkaan solar terjadi di Sulawesi Selatan sudah lebih sepekan. Pengendara bahkan mengaku rela bermalam di SPBU.

Bagaimana tidak. Para pengendara bus dan truk yang menggunakan jenis BBM ini harus rela mengantre hingga 5 jam setiap hari.

Apalagi tidak semua SPBU menyediakan jenis BBM subsidi ini. Hal tersebut juga menimbulkan kemacetan panjang karena antrean kendaraan yang mengular.

Baca Juga: Kasus Perkawinan Anak Kabupaten Wajo Paling Tinggi di Sulawesi Selatan

Senior Supervisor Communication dan Relation PT Pertamina Region Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan ada pembatasan untuk mendapatkan solar bersubsidi. Untuk Sulsel, memang ada pengurangan dari tahun sebelumnya sekitar 7 persen.

Kata Taufiq, antrean kendaraan yang terjadi di SPBU karena meningkatnya jumlah kendaraan serta subsidi solar diatur oleh kuota. Artinya, harus dilakukan pembatasan agar BBM bersubsidi yang disalurkan sesuai dengan kouta yang diatur pemerintah.

"Kouta ini mengalami penurunan tiap tahun. Penurunannya dari tahun ini ke tahun sebelumnya sekitar tujuh persen. Ketika ada penurunan, kita dihadapkan dengan volume kendaraan yang semakin bertumpuk, maka dilakukan pembatasan," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pasokan Solar Bagi Nelayan, Pemkab Bengkayang Canangkan Pembanguna SPBU di Pulau Lemukutan

Load More