Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Maret 2022 | 15:38 WIB
BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar. (Foto: BPOM RI)

SuaraSulsel.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado, Sulawesi Utara menyebutkan ada lima jenis obat tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dijual di wilayah tersebut.

"Kita terus melakukan pengawasan nasional melalui BBPOM yang ada di wilayah kerja masing-masing," sebut Kepala Balai Besar POM di Manado, Hariani, Rabu 16 Maret 2022.

Beberapa produk obat tradisional diduga mengandung BKO yang beredar yaitu Urat Madu, Urat Kuda, Samuraten, Montalin dan Tawon Liar.

"BKO yang ditambahkan seperti Sedenafil, Fenilbutazon, Dexamethasone. Ini bisa menyebabkan efek samping bagi jantung, ginjal, wajah seperti gemuk air," ujarnya.

Baca Juga: Dua Warga Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado

Obat tradisional yang diduga mengandung BKO ini, kata dia, telah masuk dalam 'Public Warning' BPOM.

Dia mengajak masyarakat dapat melakukan pengecekan/memperoleh informasi tentang obat dan makanan di website BPOM atau BBPOM.Manado.

Dia berharap, masyarakat tidak mengkonsumsi obat tradisional yang telah ditambahkan BKO karena bisa berdampak buruk bagi organ tubuh.

Dia mengakui, ada kesulitan untuk melacak transaksi jual beli karena metode penjualan biasanya sembunyi-sembunyi, bahkan dibeli langsung ke penyedia melalui metode 'Cash On Delivery' (COD).

"Jadi bila ada penjual yang kami dapati, kami beri pembinaan bila yang bersangkutan tidak tahu. Tapi bagi yang sudah ada rekam jejak pernah menjual dan kemudian menjual lagi produknya, kami akan bawa ke ranah hukum," tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Remaja Perempuan di Kota Manado Ditemukan Meninggal Dengan 20 Tusukan

Load More