Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:16 WIB
Sopir memindahkan barang bukti minyak goreng ke dalam Polsek Biringkanaya usai diamankan petugas di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Sektor Biringkanaya terus mendalami dua terduga pelaku berinisial F dan RA. Terkait kasus penimbunan 750 kardus minyak goreng usai diamankan di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dari keterangan terduga, barang ini diperoleh dari salah satu warga Kabupaten Gowa," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurmal Matasa kepada wartawan saat pengamanan barang bukti, Rabu 16 Maret 2022.

Sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar. Untuk kelanjutan penyelidikan lebih dalam. Guna mengungkap siapa oknum pemasok di tengah kesulitan dan kelangkaan masyarakat mendapatkan minyak goreng.

Pemilik barang tersebut berinisial RA, diketahui berdomisili di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berada di BTN Pondok Asri 3 yang diketahui rumah kontrakan dan tidak berpenghuni.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Jangan Panic Buying

"Tempat tinggal terduga pelaku di Cenderawasih, tapi barang disimpan di situ, katanya itu rumah orang tuanya. Namun itu tempat kos, tidak ada penghuni. Kalau kita dalami, ada memang niat disimpan (ditimbun) di situ," papar Iptu Nurmal.

Selain itu, harga minyak goreng yang akan dipasarkan itu tidak sesuai harga pasaran. Rencananya, ratusan liter minyak goreng itu akan dijual ke Sulawesi Barat.

Satu kemasan berisi 1800 mili liter ini dijual Rp34 ribu, sementara harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp14 ribu per liter.

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh minyak goreng tersebut.

Keduanya akan dijerat Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara

Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Garut Bisa Aman Sampai Lebaran, Ini Syaratnya

Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng merek Surya itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman.

Kemudian dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat. (Antara)

Load More