Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Maret 2022 | 05:55 WIB
Ilustrasi Moge (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Ciamis telah menetapkan dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, sebagai tersangka dan menahan mereka.

"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Ciamis, Selasa 15 Maret 2022.

Ia menuturkan, mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Hasilnya, kata dia, ditetapkan dua pengendara moge yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Terancam Enam Tahun Penjara

"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.

Ia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Yudhangkoro berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.

"Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu-lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan usia delapan tahun menyeberang jalan, tiba-tiba pengendara Harley Davidson itu muncul lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3).

Baca Juga: Dua Pengendara Moge yang Tabrak Dua Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Hingga 6 Tahun Penjara

Selanjutnya korban lain Husen, saudara kembarnya, juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara lain Harley Davidson lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan Husen meninggal dunia. (Antara)

Load More