SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Ciamis telah menetapkan dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, sebagai tersangka dan menahan mereka.
"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Ciamis, Selasa 15 Maret 2022.
Ia menuturkan, mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, kata dia, ditetapkan dua pengendara moge yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.
Ia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Yudhangkoro berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.
"Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu-lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan usia delapan tahun menyeberang jalan, tiba-tiba pengendara Harley Davidson itu muncul lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3).
Baca Juga: Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Terancam Enam Tahun Penjara
Selanjutnya korban lain Husen, saudara kembarnya, juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara lain Harley Davidson lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan Husen meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Terancam Enam Tahun Penjara
-
Dua Pengendara Moge yang Tabrak Dua Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Hingga 6 Tahun Penjara
-
Ini yang Bikin Bikers Moge Harley Davidson Penabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN