SuaraSulsel.id - Prakiraan cuaca Sulawesi Selatan dan sekitarnya, Rabu 16 Maret 2022:
- Pagi Hari: Cerah Berawan.
- Siang/Sore Hari: Hujan Ringan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Berpotensi Hujan Sedang di wilayah Watampone dan Bantaeng. Dan Berawan di wilayah Pare pare, Barru, Pangkajene, Maros, Makassar, Gowa, Takalar dan Jeneponto.
- Malam Hari: Berawan. Dan berpotensi Hujan Ringan di wilayah Masamba dan Palopo.
- Dini Hari: Berawan.
- Suhu Udara: 21 - 32°C.
- Kelembapan Udara: 70 - 90 %.
- Angin: Barat Daya – Barat Laut / 10 - 30 km/jam.
- Peringatan Dini: Hujan Sedang yang dapat disertai Kilat/Petir dan Angin Kencang di wilayah Sulsel bagian utara.
Baca Juga: Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan Mengeluh, Susah Urus Surat Persetujuan Berlayar
Prakirawan - BMKG Makassar
Dibuat: 15 Maret 2022, 14:00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar