SuaraSulsel.id - Prakiraan cuaca Sulawesi Selatan dan sekitarnya Senin 14 Maret 2022:
- Pagi Hari: Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Bulukumba, Selayar, Bantaeng.
- Siang/Sore Hari: Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Malili, Enrekang, Sidenreng, Sengkang, Watampone, Watan Soppeng, Pinrang, Pare-Pare, Barru dan Hujan Sedang di wilayah Masamba, Rantepao, Makale, Palopo, Belopa.
- Malam Hari: Berawan.
- Dini Hari: Berawan.
- Suhu Udara: 20 - 32°C.
- Kelembapan Udara: 70 - 95 %.
- Angin: Barat Daya – Barat Laut / 10 - 30 km/jam.
- Peringatan Dini: Hujan Sedang yang dapat disertai Kilat/Petir dan Angin Kencang di wilayah Sulsel bagian utara.
Baca Juga: Pertanyaan Densus 88 ke Ketua MUI Sulawesi Selatan: Apa Penyebab Seseorang Menjadi Radikal?
Prakirawan - BMKG Makassar
Dibuat: 13 Maret 2022, 14:00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar