SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE, penipuan dan TPPU. Keduanya dijadwalkan diperiksa Senin (14/3).
“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direkturt Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.
Ia menyebutkan sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Manajer dan Istri Doni Salmanan Senin Depan
Asep menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya untuk menyita aset tersangka Doni Salmanan, upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut terdiri atas, dua saksi ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.
“Kemudian satu saksi ahli investasi,” ujarnya.
Gatot menambahkan, penyidik kembali melalukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform opsi biner Quotex dan sembari berjalan melakukan penelusuran aset milik Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.
Baca Juga: Polisi Panggil Manajer dan Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Senin Pekan Depan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)
Berita Terkait
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Profil Muhammad Nuh Al Azhar: Saksi Ahli yang Bikin Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
-
Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!