SuaraSulsel.id - Masyarakat adat mendesak Bupati Jayapura segera mencabut izin perusahaan perkebunan sawit. Karena telah merusak hutan adat milik warga Papua.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Suku Namblong meminta agar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bertindak tegas. Mencabut izin PT Permata Nusa Mandiri.
Desakan ini karena kerusakan hutan milik masyarakat adat Suku Namblong akibat aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Luas hutan yang rusak disebut mencapai 16.128 hektare.
“Saya ingin menegaskan kepada Bupati Jayapura untuk segera mencabut izin pengelolaan hutan di atas wilayah adat kami. Karena apa yang dilakukan oleh PT Permata Nusa Mandiri untuk anak cucu kami ke depan,” ucap Kepala Suku Kekri Yanteo, Abraham Yonatawa di Waena, Kota Jayapura, Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Harga Sawit Riau Meroket Lagi, Tembus Rp 4 Ribu per Kilogram!
Abraham mengkhawatirkan kerusakan hutan akan kembali terulang. Seperti apa yang telah dilakukan PT Rimba Matoa Lestari sebelumnya.
“Dulu PT Rimba Matoa Lestari sudah merusak hutan kami, sekarang ada lagi PT Permata Nusa Mandiri, bagaimana nasib anak cucu kami ke depan,” keluhnya.
Menurutnya, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit telah banyak merusak hutan adat dan diperkirakan telah mencapai 30.000 hektare hutan telah lenyap.
“Situasi ini harus segera direspons oleh Bupati Jayapura karena salah satu program yang dicetuskan adalah tentang bagaimana melindungi hak-hak dari masyarakat adat. Jika aktivitas dari PT Permata Nusa Mandiri tidak dihentikan maka program tersebut sia-sia. Karena tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat adat,” katanya.
Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime Nawa juga meminta Bupati Jayapura untuk segera mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri dari tanah adat mereka. Sebelum kehilangan tempat berkebun dan berburu.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Usaha, Bupati Kuansing Andi Putra Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
“Sebagian besar hutan ditebang dan digusur, di sana tempat berburu, berkebun dan ada hutan sagu yang dirusak. Kalau tidak dicegah dipastikan akan habis,” sambung Rosita Tecuari, Ketua Organisasi Perempuan Adat Suku Namblong Jayapura.
Rosita menuturkan, sebagian besar masyarakat adat Namblong menggantungkan hidupnya dari berkebun, berburu dan meramu sagu.
“Mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga hutan tersebut jika diambil perusahaan maka lambat laun masyarakat adat akan tergusur,” ujarnya.
Ia pun memastikan akan menuntut pemerintah. Karena telah mengeluarkan izin kepada perusahaan sawit yang menyebabkan hilangnya sumber kehidupan masyarakat adat.
“Jika hutan adat kami dimusnahkan kami akan ke mana? apakah pemerintah akan kasih makan kami? kami tidak tuntut kepada perusahaan tetapi kami akan tuntut kepada pemerintah, karena pemerintah mengeluarkan izin kepada perusahaan,” tandasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat adat, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Permata Nusa Mandiri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB