SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus mengatakan, tersangka berinisial SAT (32) ditangkap pada 24 Februari 2022 di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua sachet atau paket yang diduga narkotika jenis sabu 2,94 gram," kata Alwi, Senin 7 Maret 2022.
Dia mengungkapkan penangkapan oknum ASN itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kamar indekosnya.
"Jadi sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," jelasnya.
Alwi menyebutkan berdasarkan keterangan, oknum ASN mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
Kepada polisi, oknum ASN itu berdalih bahwa barang haram tersebut baru pertama kali didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang diarahkan melalui komunikasi telepon.
"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019," ujar dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: ASN Galau karena TPP Belum Juga Cair, Wali Kota Cimahi: Sabar, Nanti Dirapel
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
-
Pemilik Sertifikat Tanah Tahun 1961 - 1997, Menteri Nusron Wahid Minta Segera Lakukan Ini
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Nusron Wahid Bongkar 'Permainan' BPN di Sengketa Lahan Kalla vs GMTD
-
Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang