SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus mengatakan, tersangka berinisial SAT (32) ditangkap pada 24 Februari 2022 di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua sachet atau paket yang diduga narkotika jenis sabu 2,94 gram," kata Alwi, Senin 7 Maret 2022.
Dia mengungkapkan penangkapan oknum ASN itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kamar indekosnya.
"Jadi sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," jelasnya.
Alwi menyebutkan berdasarkan keterangan, oknum ASN mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
Kepada polisi, oknum ASN itu berdalih bahwa barang haram tersebut baru pertama kali didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang diarahkan melalui komunikasi telepon.
"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019," ujar dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: ASN Galau karena TPP Belum Juga Cair, Wali Kota Cimahi: Sabar, Nanti Dirapel
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban