SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Mencabut keharusan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan karantina bagi jemaah umrah yang akan ke tanah suci.
"Kebijakan Arab Saudi mencabut beberapa larangan Protokol Kesehatan COVID-19, menjadi angin segar bagi jamaah umrah," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H Ali Yafid, Senin 7 Maret 2022.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pihaknya tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengikuti petunjuk teknis untuk menyelaraskan kebijakan itu.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulsel, jumlah jemaah umrah yang mendaftar di 24 kabupaten kota di Sulsel sebanyak 36.013 ribu.
Untuk jemaah umrah yang telah diberangkatkan tahun 2022, tercatat baru 202 orang dan belum diberangkatkan sebanyak 35.811 ribu orang.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang baru ini akan berpengaruh pada penyelenggaraan umrah.
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Pihak Kemenag juga akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
Terkait keputusan Saudi Arab mencabut sebagian besar dari kebijakan prokes, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,.
Baca Juga: Alhamdulillah, 83 Warga Jawa Barat Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman melalui siaran persnya.
Sedangkan kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas