SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum bersalah terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp1,3 triliun.
"Dalam amar putusan kasasi dari MA dan telah diterima Kejaksaan Tinggi NTT bahwa putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu 6 Maret 2022.
Ia menjelaskan pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang mantan bupati ujung barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara.
Namun, kata dia, terdakwa melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Abdul Hakim, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dulla berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Berdasarkan putusan itu, kata Abdul Hakim, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021 yang putusan menerima permintaan banding penuntut umum dan menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis kasasi memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla
Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejati NTT telah melaksanakan eksekusi putusan MA itu.
Namun menurut Abdul Hakim pada saat pelaksanaan eksekusi terdakwa berkeberatan dan menolak untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Petugas KPK Datangi Kebun Milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Sukabumi
Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor telah menjelaskan bahwa sambil menunggu proses minutasi perkara dari Mahkamah Agung dan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 TAHUN 2010 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011 dengan mendasari petikan putusan tersebut Jaksa sudah dapat melaksanakan eksekusi putusan.
"Terdakwa Agustinus CH Dulla tetap menolak untuk di eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan ingin membaca seluruh putusan MA itu," kata Abdul Hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas