Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 Maret 2022 | 07:30 WIB
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Antara/HO.

SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum bersalah terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp1,3 triliun.

"Dalam amar putusan kasasi dari MA dan telah diterima Kejaksaan Tinggi NTT bahwa putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu 6 Maret 2022.

Ia menjelaskan pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang mantan bupati ujung barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara.

Namun, kata dia, terdakwa melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Petugas KPK Datangi Kebun Milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Sukabumi

Menurut Abdul Hakim, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dulla berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berdasarkan putusan itu, kata Abdul Hakim, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021 yang putusan menerima permintaan banding penuntut umum dan menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis kasasi memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla

Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejati NTT telah melaksanakan eksekusi putusan MA itu.

Namun menurut Abdul Hakim pada saat pelaksanaan eksekusi terdakwa berkeberatan dan menolak untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sisa 175 Perkara Pada 2021, Ketua Mahkamah Agung: Rekor Terendah Sepanjang Sejarah

Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor telah menjelaskan bahwa sambil menunggu proses minutasi perkara dari Mahkamah Agung dan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 TAHUN 2010 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011 dengan mendasari petikan putusan tersebut Jaksa sudah dapat melaksanakan eksekusi putusan.

"Terdakwa Agustinus CH Dulla tetap menolak untuk di eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan ingin membaca seluruh putusan MA itu," kata Abdul Hakim. (Antara)

Load More