SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pembangunan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House bisa menggunakan anggaran kecamatan setelah percontohan dibangun di Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang.
"Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di Kecamatan Ujung Pandang ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya yang tersisa," ujarnya di Makassar, Sabtu 5 Maret 2022.
Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, Baruga Adhyaksa yang dihadirkan itu hasil sinergi antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum tertentu masyarakat.
"Tempat ini hadir untuk Kejaksaan yang dekat dengan rakyat, seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung," katanya.
Baca Juga: Pembunuhan Pria di Jalan Rajawali Makassar, Kapendam XIV/Hasanuddin Angkat Bicara
Danny menugaskan seluruh camat yang turut hadir pada peluncuran itu agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing. Agar tercipta daerah yang aman dan tenteram ke depannya.
"Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya. Kita menggunakan aset pemkot seperti besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Sundari menambahkan restorative justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
Ia menyebutkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi berbagai persyaratan di antaranya pertama adanya perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan kerugian material tidak di atas Rp2 juta, dan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai ketentuan.
"Dalam peraturan Kejaksaan itu sudah sangat detail persyaratannya. Jadi tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan restorative justice ini, kecuali yang memenuhi unsur," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik