SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pembangunan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House bisa menggunakan anggaran kecamatan setelah percontohan dibangun di Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang.
"Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di Kecamatan Ujung Pandang ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya yang tersisa," ujarnya di Makassar, Sabtu 5 Maret 2022.
Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, Baruga Adhyaksa yang dihadirkan itu hasil sinergi antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum tertentu masyarakat.
"Tempat ini hadir untuk Kejaksaan yang dekat dengan rakyat, seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung," katanya.
Danny menugaskan seluruh camat yang turut hadir pada peluncuran itu agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing. Agar tercipta daerah yang aman dan tenteram ke depannya.
"Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya. Kita menggunakan aset pemkot seperti besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Sundari menambahkan restorative justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
Ia menyebutkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi berbagai persyaratan di antaranya pertama adanya perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan kerugian material tidak di atas Rp2 juta, dan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pembunuhan Pria di Jalan Rajawali Makassar, Kapendam XIV/Hasanuddin Angkat Bicara
"Dalam peraturan Kejaksaan itu sudah sangat detail persyaratannya. Jadi tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan restorative justice ini, kecuali yang memenuhi unsur," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
-
Lancar Bahasa Indonesia dan Jawa, Brandon Scheunemann Keturunan Mana?
-
Manajer Ungkap Dua Lawan 'Mudah' Timnas Indonesia di Babak Keempat
-
Babak Baru Kasus Mobil Esemka: PT SMK Hadirkan Bukti Video Pabrik, Tolak Pemeriksaan Setempat
-
Ole Romeny Terancam Absen, PSSI Kebut Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung?
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
-
Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
-
Diterpa Isu Tersangka, Taufan Pawe: Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bermotif Politis
-
Anggota DPR RI Taufan Pawe Jadi Tersangka? Cek Faktanya di Sini!
-
Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi