SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pembangunan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House bisa menggunakan anggaran kecamatan setelah percontohan dibangun di Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang.
"Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di Kecamatan Ujung Pandang ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya yang tersisa," ujarnya di Makassar, Sabtu 5 Maret 2022.
Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, Baruga Adhyaksa yang dihadirkan itu hasil sinergi antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum tertentu masyarakat.
"Tempat ini hadir untuk Kejaksaan yang dekat dengan rakyat, seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung," katanya.
Danny menugaskan seluruh camat yang turut hadir pada peluncuran itu agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing. Agar tercipta daerah yang aman dan tenteram ke depannya.
"Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya. Kita menggunakan aset pemkot seperti besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Sundari menambahkan restorative justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
Ia menyebutkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi berbagai persyaratan di antaranya pertama adanya perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan kerugian material tidak di atas Rp2 juta, dan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pembunuhan Pria di Jalan Rajawali Makassar, Kapendam XIV/Hasanuddin Angkat Bicara
"Dalam peraturan Kejaksaan itu sudah sangat detail persyaratannya. Jadi tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan restorative justice ini, kecuali yang memenuhi unsur," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang