SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pembangunan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House bisa menggunakan anggaran kecamatan setelah percontohan dibangun di Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang.
"Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di Kecamatan Ujung Pandang ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya yang tersisa," ujarnya di Makassar, Sabtu 5 Maret 2022.
Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, Baruga Adhyaksa yang dihadirkan itu hasil sinergi antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum tertentu masyarakat.
"Tempat ini hadir untuk Kejaksaan yang dekat dengan rakyat, seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung," katanya.
Baca Juga: Pembunuhan Pria di Jalan Rajawali Makassar, Kapendam XIV/Hasanuddin Angkat Bicara
Danny menugaskan seluruh camat yang turut hadir pada peluncuran itu agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing. Agar tercipta daerah yang aman dan tenteram ke depannya.
"Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya. Kita menggunakan aset pemkot seperti besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Sundari menambahkan restorative justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
Ia menyebutkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi berbagai persyaratan di antaranya pertama adanya perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan kerugian material tidak di atas Rp2 juta, dan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai ketentuan.
"Dalam peraturan Kejaksaan itu sudah sangat detail persyaratannya. Jadi tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan restorative justice ini, kecuali yang memenuhi unsur," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa