SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pembangunan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House bisa menggunakan anggaran kecamatan setelah percontohan dibangun di Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang.
"Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di Kecamatan Ujung Pandang ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya yang tersisa," ujarnya di Makassar, Sabtu 5 Maret 2022.
Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, Baruga Adhyaksa yang dihadirkan itu hasil sinergi antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum tertentu masyarakat.
"Tempat ini hadir untuk Kejaksaan yang dekat dengan rakyat, seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung," katanya.
Danny menugaskan seluruh camat yang turut hadir pada peluncuran itu agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing. Agar tercipta daerah yang aman dan tenteram ke depannya.
"Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya. Kita menggunakan aset pemkot seperti besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Sundari menambahkan restorative justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
Ia menyebutkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi berbagai persyaratan di antaranya pertama adanya perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan kerugian material tidak di atas Rp2 juta, dan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pembunuhan Pria di Jalan Rajawali Makassar, Kapendam XIV/Hasanuddin Angkat Bicara
"Dalam peraturan Kejaksaan itu sudah sangat detail persyaratannya. Jadi tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan restorative justice ini, kecuali yang memenuhi unsur," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN