SuaraSulsel.id - Kapolsek Towea, Polres Muna, Ipda La Ode Ali Musmin ditikam preman. Saat melintas di jalan poros Raha - Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku penikaman bersinisial AB (20 tahun). Kejadian pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Towea ditikam menggunakan badik. Mengakibatkan lengan kirinya luka sedalam 1 cm.
Ali Musmin menceritakan, saat kejadian ia bersama istri dan anaknya dari Raha hendak pulang ke rumahnya di Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Muna Barat. Saat melintas di Desa Konawe, ada banyak kerumunan pemuda di jalan raya.
Baca Juga: Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya
Agar para pemuda itu membuka jalan, Ia memberi kode dengan membunyikan klakson mobilnya. Namun, baru beberapa meter, dari arah depan muncul pelaku mengarah ke mobilnya dan memukul kacanya. Ia pun turun untuk mempertanyakan alasan mobilnya dipukul.
"Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang, saya polisi, pelaku langsung mencabut badik dan menikam mengenai lengan bagian kiri," kata Ali Musmin, Minggu (6/3/2022).
Usai menikam, pelaku melarikan diri. Ia pun berusaha mengejarnya. Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, ia berhenti mengejar.
"Saya langsung ke Rumah Sakit Mubar untuk mengobati luka di lengan, setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi," ujarnya.
Polsek Kusambi yang mendapat laporan itu lalu berkoordinasi dengan Polres Muna. Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.
Baca Juga: Viral Sopir Truk Diduga Dipalak oleh Preman di Jombang
"Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.
Dari tangan pelaku, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti (BB) sarangka (sarung) badik.
"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.
Sebelum melakukan tindak pindana itu, pelaku bersama beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras.
"Pelaku dalam kondisi mabuk berat," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
"Masih kita kembangkan, kemungkinan ada tambahan pasal UU darurat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gawat! Preman Pasar Merajalela, DPR Desak Kapolri Bertindak!
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
-
Marak Aksi Premanisme, Sahroni Minta Kapolri 'Sapu Bersih' Preman-preman Pasar
-
Tampang 2 Preman Ngamuk Minta Jatah ke Pedagang Sayur Pasar Bekasi, Positif Nyabu
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi