SuaraSulsel.id - Kapolsek Towea, Polres Muna, Ipda La Ode Ali Musmin ditikam preman. Saat melintas di jalan poros Raha - Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku penikaman bersinisial AB (20 tahun). Kejadian pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Towea ditikam menggunakan badik. Mengakibatkan lengan kirinya luka sedalam 1 cm.
Ali Musmin menceritakan, saat kejadian ia bersama istri dan anaknya dari Raha hendak pulang ke rumahnya di Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Muna Barat. Saat melintas di Desa Konawe, ada banyak kerumunan pemuda di jalan raya.
Agar para pemuda itu membuka jalan, Ia memberi kode dengan membunyikan klakson mobilnya. Namun, baru beberapa meter, dari arah depan muncul pelaku mengarah ke mobilnya dan memukul kacanya. Ia pun turun untuk mempertanyakan alasan mobilnya dipukul.
"Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang, saya polisi, pelaku langsung mencabut badik dan menikam mengenai lengan bagian kiri," kata Ali Musmin, Minggu (6/3/2022).
Usai menikam, pelaku melarikan diri. Ia pun berusaha mengejarnya. Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, ia berhenti mengejar.
"Saya langsung ke Rumah Sakit Mubar untuk mengobati luka di lengan, setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi," ujarnya.
Polsek Kusambi yang mendapat laporan itu lalu berkoordinasi dengan Polres Muna. Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.
Baca Juga: Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya
"Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.
Dari tangan pelaku, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti (BB) sarangka (sarung) badik.
"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.
Sebelum melakukan tindak pindana itu, pelaku bersama beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras.
"Pelaku dalam kondisi mabuk berat," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada