SuaraSulsel.id - Kapolsek Towea, Polres Muna, Ipda La Ode Ali Musmin ditikam preman. Saat melintas di jalan poros Raha - Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku penikaman bersinisial AB (20 tahun). Kejadian pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Towea ditikam menggunakan badik. Mengakibatkan lengan kirinya luka sedalam 1 cm.
Ali Musmin menceritakan, saat kejadian ia bersama istri dan anaknya dari Raha hendak pulang ke rumahnya di Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Muna Barat. Saat melintas di Desa Konawe, ada banyak kerumunan pemuda di jalan raya.
Agar para pemuda itu membuka jalan, Ia memberi kode dengan membunyikan klakson mobilnya. Namun, baru beberapa meter, dari arah depan muncul pelaku mengarah ke mobilnya dan memukul kacanya. Ia pun turun untuk mempertanyakan alasan mobilnya dipukul.
"Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang, saya polisi, pelaku langsung mencabut badik dan menikam mengenai lengan bagian kiri," kata Ali Musmin, Minggu (6/3/2022).
Usai menikam, pelaku melarikan diri. Ia pun berusaha mengejarnya. Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, ia berhenti mengejar.
"Saya langsung ke Rumah Sakit Mubar untuk mengobati luka di lengan, setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi," ujarnya.
Polsek Kusambi yang mendapat laporan itu lalu berkoordinasi dengan Polres Muna. Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.
Baca Juga: Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya
"Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.
Dari tangan pelaku, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti (BB) sarangka (sarung) badik.
"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.
Sebelum melakukan tindak pindana itu, pelaku bersama beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras.
"Pelaku dalam kondisi mabuk berat," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat! Ketahuan Lakukan Ini...
-
Apa Itu Fenomena MJO? BMKG Minta Warga Waspada
-
Wanita Berinisial KK Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank BUMN
-
Sulsel Siaga Banjir dan Longsor, Ini Daftar Daerah Rawan!
-
30 Tahun Tak Usai: Sengketa Lahan Manggala Makassar Jadi Bom Waktu Aset Negara?