SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, dimohonkan agar menunda eksekusi lahan warga seluas 4.000 meter persegi. Terletak di Jalan Poros Enrekang-Makale, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada 7 Maret 2022. Karena dinilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
"Kami menolak upaya eksekusi lahan klien kami, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel dan PN Enrekang menunda eksekusi, karena masih ada perlawanan eksekusi telah kami ajukan untuk disidangkan pada 15 Maret 2022 di kantor PN Enrekang," ujar Penasehat Hukum tergugat, Ida Hamida saat konfrensi pers di Makassar, Jumat 4 Maret 2022.
Meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dalam amar putusan, ungkap Ida, ada yang janggal, seperti tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas obyek sengketa termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan.
Kliennya masing-masing Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat. Lahan mereka rencana dieksekusi pada Senin, 7 Maret 2022 oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun sebagai ahli waris.
Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.
Sementara para tergugat telah menguasai lahan tersebut turun temurun dan dibuktikan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) diterbitkan BPN Enrekang sesuai luas serta batas-batasnya. Ironisnya, warga setempat tidak mengenal siapa orang bernama Baddu Sabang.
Selain itu, mantan Kepala Dusun Bungawai Leppangan, Ambe Tabba, beserta saksinya Suriana dan Suharni, telah melaporkan para penggugat ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk dijadikan dasar mengeluarkan Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tersebut.
"Pak Ambe Tabba tidak pernah ikut bertanda tangan pada Surat Keterangan itu, atas jabatannya sebagai kepala dusun. Di duga tanda tangannya dipalsukan. Klien kami juga telah mengajukan permohonan perlawanan eksekusi ke PN Enrekang," ungkap Ida.
Pihaknya pun berharap, PN Enrekang menghargai upaya proses hukum perlawanan itu dengan menunda eksekusi hingga adanya kepastian hukum tetap serta kejelasan siapa pemilik sah lahan tersebut.
Wakil Ketua PN Enrekang, Arif Prabowo saat dikonfirmasi ihwal perkara itu, tidak memberikan jawaban, tetapi menyerahkan pihak Humas PN setempat terkait masalah tersebut.
"Berkaitan dengan penjelasan hal tersebut, bapak dapat menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan humas, terima kasih," tulisnya melalui pesan media sosial. Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak Humas PN setempat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran