SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, dimohonkan agar menunda eksekusi lahan warga seluas 4.000 meter persegi. Terletak di Jalan Poros Enrekang-Makale, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada 7 Maret 2022. Karena dinilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
"Kami menolak upaya eksekusi lahan klien kami, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel dan PN Enrekang menunda eksekusi, karena masih ada perlawanan eksekusi telah kami ajukan untuk disidangkan pada 15 Maret 2022 di kantor PN Enrekang," ujar Penasehat Hukum tergugat, Ida Hamida saat konfrensi pers di Makassar, Jumat 4 Maret 2022.
Meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dalam amar putusan, ungkap Ida, ada yang janggal, seperti tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas obyek sengketa termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan.
Kliennya masing-masing Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat. Lahan mereka rencana dieksekusi pada Senin, 7 Maret 2022 oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun sebagai ahli waris.
Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.
Sementara para tergugat telah menguasai lahan tersebut turun temurun dan dibuktikan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) diterbitkan BPN Enrekang sesuai luas serta batas-batasnya. Ironisnya, warga setempat tidak mengenal siapa orang bernama Baddu Sabang.
Selain itu, mantan Kepala Dusun Bungawai Leppangan, Ambe Tabba, beserta saksinya Suriana dan Suharni, telah melaporkan para penggugat ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk dijadikan dasar mengeluarkan Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tersebut.
"Pak Ambe Tabba tidak pernah ikut bertanda tangan pada Surat Keterangan itu, atas jabatannya sebagai kepala dusun. Di duga tanda tangannya dipalsukan. Klien kami juga telah mengajukan permohonan perlawanan eksekusi ke PN Enrekang," ungkap Ida.
Pihaknya pun berharap, PN Enrekang menghargai upaya proses hukum perlawanan itu dengan menunda eksekusi hingga adanya kepastian hukum tetap serta kejelasan siapa pemilik sah lahan tersebut.
Wakil Ketua PN Enrekang, Arif Prabowo saat dikonfirmasi ihwal perkara itu, tidak memberikan jawaban, tetapi menyerahkan pihak Humas PN setempat terkait masalah tersebut.
Berita Terkait
-
Selain Usut Dugaan Pelanggaran Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi, KY Juga Selidiki Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
-
Anak Menteri Radinal Mochtar Meninggal saat Rumah Dieksekusi, PN Jaksel: Bukan karena Kekerasan Petugas
-
Ricuh! Warga Halangi Satpol PP saat Eksekusi Lahan di Bantaran Sungai Beringin
-
Benteng Alla, Situs Sejarah yang Masih Jarang Diketahui
-
4 Makanan Khas Kabupaten Enrekang yang Mesti Kalian Cicipi
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta