SuaraSulsel.id - Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan. Karena bertindak cepat dalam menangani kasus kekrasan seksual diduga pelakunya perwira polisi.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak dibawah umur," kata Sara dalam keterangan resmi, Kamis 3 Maret 2022.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana mencopot jabatan oknum perwira menengah di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun.
Menurut Sara, kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Untuk itu, menurut pandangnya, sudah saatnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
"Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi," kata perempuan yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai GERINDRA ini.
Bukan tanpa alasan dia meminta disahkannya RUU TPKS. Hal itu karena kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak.
"Tidak cukup hanya UU PA (Perlindungan Anak) saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," kata Sara.
Kemudian, Sara juga menegaskan keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual, belum lagi proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari hari.
"Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," kata mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum Perwira Polisi Polda Sulsel Ketakutan di Depan Penyidik
Sebagai aktivis, ia menegaskan tidak akan pernah berhenti menyuarakan keadilan dan menjadi garda terdepan bagi setiap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong.
IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar